SuaraSulsel.id - Truk pengangkut sampah Tangkasaki yang diubah menjadi bus wisata Makassar pada masa Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bermasalah.
Bus Wisata Makassar yang direncanakan untuk mengangkut wisatawan tidak sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Padahal sudah tiga unit bus yang dibuat. Menggunakan uang negara.
Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional. Sehingga lebih pantas dijadikan mobil wisata.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.
Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang - Nusantara - Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur.
Lalu, Koridor 3 Penghibur - Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani - Balaikota- Thamrin - Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga - Zona Lego-lego - Penghibur.
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang meluncurkan mobil saat itu juga mengatakan potensi Makassar untuk menjadi kota wisata sangat besar. Sayang terkendala pada transportasi.
Baca Juga: Lepas dari PSM Makassar, Ferdinand Sinaga Bela Persib Bandung di Musim Ini
Tidak Sesuai Regulasi
Bus Wisata Metro Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang mobil wisata Makassar dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan