SuaraSulsel.id - Bus Wisata Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang Bus Wisata Makassar dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Baca Juga: Datangkan Ferdinand Sinaga, Persib Kenang Momen Juara ISL 2014
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan yang mengusulkan perubahan sejak awal memang Kecamatan. Bukan Dinas Perhubungan Makassar.
"Kecamatan sejak awal yang merubah itu. Dari pihak kecamatan, bukan Dishub," ujar Mario.
Baca Juga: Balik ke Persib Bandung, Ferdinand Sinaga Dikontrak Dua Tahun
Saat ini kata Mario ada tiga unit mobil yang sudah diubah. Namun, belum beroperasi.
Mobil tersebut hanya terlihat terparkir di samping Balai Kota Makassar. Tak ada alasan pasti kenapa belum dioperasikan.
Namun, Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Matias Almeyda Pelatih Baru Sevilla, Bek Timnas Indonesia Jadi Rekrutan Pertama?
-
Gerald Vanenburg Blak-blakan Usai Panggil Muka-muka Baru di Timnas Indonesia U-23
-
8 Motor Bebek Bekas Harga Rp3 Jutaan: Performa Tetap Gahar, Irit Bahan Bakar
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
Terkini
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?
-
Toyota Land Cruiser Angkut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kecelakaan di Barru
-
Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
-
Fadli Zon Ungkap Fakta 'Perkosaan Massal' Mei 1998