Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Maret 2021 | 10:23 WIB
Pemerintah Kota Makassar memperkenalkan inovasi berbasis layanan transportasi yakni Bus Wisata Metro Kota Makassar, Kamis (3/12/2020) / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Bus Wisata Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang Bus Wisata Makassar dioperasikan.

Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.

Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Datangkan Ferdinand Sinaga, Persib Kenang Momen Juara ISL 2014

Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.

Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan yang mengusulkan perubahan sejak awal memang Kecamatan. Bukan Dinas Perhubungan Makassar.

"Kecamatan sejak awal yang merubah itu. Dari pihak kecamatan, bukan Dishub," ujar Mario.

Baca Juga: Balik ke Persib Bandung, Ferdinand Sinaga Dikontrak Dua Tahun

Saat ini kata Mario ada tiga unit mobil yang sudah diubah. Namun, belum beroperasi.

Mobil tersebut hanya terlihat terparkir di samping Balai Kota Makassar. Tak ada alasan pasti kenapa belum dioperasikan.

Namun, Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional.

Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.

Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.

Koridor 2 di Penghibur- Pasar Ikan- Ujungpandang - Nusantara - Riburane- Ahmad Yani- Sudirman- Kartini- Bontolempangan- Amanagappa- Sudirman- Hajibau- Penghibur.

Lalu, Koridor 3 Penghibur - Pasar Ikan- Ujungpandang- Riburane- Ahmad Yani - Balaikota- Thamrin - Bontolempangan- Arief Rate- Sultan Hasanuddin- Lamadukelleng- Haji Bau- Metro Tanjung Bunga - Zona Lego-lego - Penghibur.

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang meluncurkan mobil saat itu juga mengatakan potensi Makassar untuk menjadi kota wisata sangat besar. Sayang terkendala pada transportasi.

Bus ini sebelumnya adalah hasil recycle atau daur ulang dari mobil sampah Tangkasaki. Menurut Nurdin, ini adalah ide yang sangat brilian.

Biasanya, mobil rongsokan dimusnahkan, tetapi oleh Pemkot Makassar mampu disulap jadi bus wisata yang modern.

Saat ini ada sekitar 120 unit mobil Tangkasaki yang beroperasi di Kota Makassar untuk mengangkut sampah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More