SuaraSulsel.id - Kisruh pembangunan Twin Tower atau gedung kembar oleh Pemerintah Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar mendapat perhatian DPRD Sulsel.
Pembangunan berpolemik terkait Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Pemkot Makassar mengaku pembangunan tidak ada izin dari Dinas Penataan Ruang.
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar membahas kelanjutan mega proyek pembangunan Twin Tower atau menara kembar di area reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
"Kalau ada yang kurang pas, sebaiknya dikoordinasikan dan dibicarakan baik-baik dengan pihak dinas terkait. Tidak usah diumbar ke publik, nanti memunculkan multi tafsir serta respons berbeda di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, Kamis 4 Maret 2021.
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel membicarakan hal tersebut secara internal dengan Pemerintah Kota Makassar. Agar bisa mendapatkan solusi, sehingga masalah terkait proyek infrastruktur itu bisa segera diselesaikan.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini berharap agar semua pihak tetap menahan diri dan fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
Mengingat, proses hukum yang dijalani Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih berlangsung di KPK.
Tidak hanya polemik terhadap proyek Twin Tower, tambah pria disapa Ulla ini, proyek pembangunan strategis infrastruktur lainnya di Sulsel yang dicanangkan Nurdin Abdullah, ada baiknya ditenangkan dulu sampai ada keputusan dari penegak hukum.
"Saya berharap semua pihak bisa lebih menahan diri serta fokus dulu, agar masing-masing dapat introspeksi diri atas kejadian OTT Pak Gubernur (Nurdin Abdullah) kemarin. Kejadian ini cukup membuat kita shock," ujarnya.
Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah meninjau ulang perizinan mega proyek pembangunan Twin Tower di kawasan CPI senilai Rp 1,9 trilun. Sebab dianggap menyalahi prosedur.
Padahal, kontrak proyek tersebut dikerjakan PT Waskita Karya sebagai pekerja konstruksi dan perusahaan perseroan daerah PT Sulsel Citra Indonesia sudah mulai berjalan.
Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan pembangunan menara kembar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Sehingga diberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor untuk segera menghentikan segala aktifitas pembangunan, selain melanggar aturan juga tidak memiliki izin IMB.
Tidak hanya itu, lokasi pembangunan menara kembar tersebut yang dicanangkan Nurdin Abdullah, berada di kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Maka secara aturan tidak diperbolehkan. Kalaupun proyek ini dipaksakan jalan, hanya ada dua solusi yakni membatalkan Perda RTRW atau membangun di lahan yang baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam