SuaraSulsel.id - Kisruh pembangunan Twin Tower atau gedung kembar oleh Pemerintah Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar mendapat perhatian DPRD Sulsel.
Pembangunan berpolemik terkait Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Pemkot Makassar mengaku pembangunan tidak ada izin dari Dinas Penataan Ruang.
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar membahas kelanjutan mega proyek pembangunan Twin Tower atau menara kembar di area reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
"Kalau ada yang kurang pas, sebaiknya dikoordinasikan dan dibicarakan baik-baik dengan pihak dinas terkait. Tidak usah diumbar ke publik, nanti memunculkan multi tafsir serta respons berbeda di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
DPRD Sulsel mendorong Pemprov Sulsel membicarakan hal tersebut secara internal dengan Pemerintah Kota Makassar. Agar bisa mendapatkan solusi, sehingga masalah terkait proyek infrastruktur itu bisa segera diselesaikan.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini berharap agar semua pihak tetap menahan diri dan fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
Mengingat, proses hukum yang dijalani Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih berlangsung di KPK.
Tidak hanya polemik terhadap proyek Twin Tower, tambah pria disapa Ulla ini, proyek pembangunan strategis infrastruktur lainnya di Sulsel yang dicanangkan Nurdin Abdullah, ada baiknya ditenangkan dulu sampai ada keputusan dari penegak hukum.
"Saya berharap semua pihak bisa lebih menahan diri serta fokus dulu, agar masing-masing dapat introspeksi diri atas kejadian OTT Pak Gubernur (Nurdin Abdullah) kemarin. Kejadian ini cukup membuat kita shock," ujarnya.
Baca Juga: Dua Bulan Honorer Pemprov Sulsel Belum Gajian, Sudirman : Bayar Cepat !
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah meninjau ulang perizinan mega proyek pembangunan Twin Tower di kawasan CPI senilai Rp 1,9 trilun. Sebab dianggap menyalahi prosedur.
Padahal, kontrak proyek tersebut dikerjakan PT Waskita Karya sebagai pekerja konstruksi dan perusahaan perseroan daerah PT Sulsel Citra Indonesia sudah mulai berjalan.
Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan pembangunan menara kembar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Sehingga diberikan surat peringatan kepada pihak kontraktor untuk segera menghentikan segala aktifitas pembangunan, selain melanggar aturan juga tidak memiliki izin IMB.
Tidak hanya itu, lokasi pembangunan menara kembar tersebut yang dicanangkan Nurdin Abdullah, berada di kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Maka secara aturan tidak diperbolehkan. Kalaupun proyek ini dipaksakan jalan, hanya ada dua solusi yakni membatalkan Perda RTRW atau membangun di lahan yang baru.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang