SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan menghentikan pembangunan Twin Tower atau gedung kembar milik Pemprov Sulsel. Surat teguran agar menghentikan pembangunan sudah dilayangkan ke PT Waskita Karya.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor 048/085/Distaru/III yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembangunan Twin Tower di kawasan CPI berada di atas lahan terbuka hijau.
Pembangunan mega proyek yang digagas Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, perda kota Makassar tahun 2015-2034, peraturan wali kota nomor 60 tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu pada pemerintah Kota Makassar dan hasil peninjauan dan penangawasan dari kami Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada tanggal 2 Maret terkait pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia yang berada di atas lahan ruang terbuka hijau, dan belum memiliki izin IMB," demikian bunyi surat yang perihalnya terkait peneguran untuk menghentikan pembangunan itu.
Pemkot Makassar kemudian meminta agar segala aktivitas pembangunan dihentikan. Jika dalam waktu dua hari, terhitung sejak tanggal diterimanya surat tersebut, tidak diindahkan maka Pemkot Makassar akan melakukan penertiban.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Wali Kota nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan. Pemkot Makassar juga akan menuntut ganti rugi ke PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku perlu mengevaluasi seluruh pekerjaan proyek tersebut. Takutnya bersoal di kemudian hari.
Ia mengaku akan menggelar pertemuan internal dengan pihak terkait soal pembangunan proyek, termasuk gedung kembar tersebut. Saat ini, Sudirman belum memikirkan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: Dua Bulan Honorer Pemprov Sulsel Belum Gajian, Sudirman : Bayar Cepat !
Danny Pomanto Wali Kota Makassar sendiri sudah menegaskan akan menghentikan proyek itu. Sudah jelas melanggar karena tak punya IMB.
"Rumusnya itu dimana-mana harus ada IMB-nya. Hebatnya itu mau bangunan di kota, baru tidak ada IMB, harus dihentikan," kata Danny.
Ia mengatakan Pemerintah seharusnya bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Untuk membangun, tentu harus punya IMB.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku kesal. Pemerintah Provinsi Sulsel asal membangun tanpa mengantongi IMB.
"Dia (Waskita Karya) suruh ke Perseroda. Tidak ada urusan dengan Perseroda, urusan harus ada IMB di situ. (Kalau) tidak ada saya dozerki," tegas Danny.
Perseroda Pemprov Sulsel adalah pengelola proyek bernilai Rp 1,9 triliun tersebut. Pemprov Sulsel bahkan bisa terjerat pidana karena membangun di kawasan ruang terbuka hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang