SuaraSulsel.id - Lelang jabatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar saat akhir kepemimpinan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan diulang.
Tim transisi yang dibentuk Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi memberikan sejumlah alasan.
"Banyak ketidaksesuaian dengan aturan menjadi alasan keluarnya rekomendasi lelang jabatan harus diulang," kata Ketua Tim Transisi Danny - Fatma Prof Yusran Jusuf, Selasa 2 Maret 2021.
Rekomendasi itu pun disambut baik oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Saat rapat hari pertama kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tim Transisi mengamati dan mengkaji secara seksama seluruh proses lelang ini pada intinya menemukan tujuh alasan lelang jabatan perlu diulang," kata Yusran.
Pertama, dari segi etik lelang jabatan semestinya menunggu Wali Kota Makassar terpilih. Sebab, Wali Kota baru nantinya yang akan bekerja bersama dengan para OPD.
Kedua, tidak ada komunikasi yang baik antara pemimpin sebelumnya dengan Wali Kota Makassar terpilih.
"Komunikasi baru terjalin setelah ada desakan dari pihak luar. Proses lelang jabatan sudah berjalan," kata Yusran.
Ketiga, tidak ada komunikasi yang dibangun dengan DPRD Kota Makassar. Terkait jabatan Sekwan DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Alasan Asnawi Mangkualam Pilih Nomor Punggung 41 di Ansan Greeners
Keempat, dari sisi aturan, tahapan yang dibuat panitia seleksi sebelumnya tidak sesuai dengan pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pendaftaran hanya dibuka dua hari. Seharusnya minimal 5 hari dan bisa ditambah 3 hari lagi jika diperlukan," terang Yusran.
Kelima, selama proses lelang, tidak ada keterbukaan informasi ke publik sebelum dan selama tahapan lelang jabatan.
Selanjutnya adalah komposisi panitia seleksi yang melanggar pedoman KASN. Karena tidak melibatkan pihak Pemerintah Kota Makassar. Dalam hal ini Sekretaris Daerah.
"Terakhir atau yang ketujuh adalah pendaftar yang dinyatakan lolos oleh Pansel tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai beban tugas yang telah dirumuskan Pemkot," kata mantan Pj Wali Kota Makassar ini.
Alasan ini diberikan kepada Danny Pomanto dan diterima. Selanjutnya menunjuk pelaksana tugas untuk sejumlah OPD. Hingga lelang jabatan dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari