SuaraSulsel.id - Vaksinasi Covid-19 tahap kedua dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Sulsel. Vaksinasi telah dilakukan, Selasa, 2 Maret 2020.
Asisten III Tautoto Tanaranggina yang disuntik vaksin mengatakan, kegiatan ini adalah hal yang positif. Bagian dari upaya pemutusan mata rantai dan melindungi diri dari Covid-19.
"Saya kira vaksin itu adalah hal yang positif, dan terima kasih pada pemerintah karena telah melindungi melalui vaksin ini, melindungi dari pandemi Covid-19," kata Tautoto.
Tautoto menjadi salah satu dari 257 ASN yang terdaftar untuk divaksin di hari pertama. Adapun vaksinasi akan dilakukan hingga 10 Maret mendatang, dengan total terdaftar 1.484 ASN sasaran penerima vaksin.
Tautoto mengatakan, pemberian vaksin di ruang lingkup ASN penting dilakukan. "Sebagai pelayan masyarakat dan bersentuhan dengan tamu-tamu, sehingga kita perlu diproteksi," sebutnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan pengalamannya divaksin, sama seperti penyuntikan lain. Tidak ada gejala yang berlebihan dirasakan. Sensasinya hanya seperti digigit semut saat disuntik.
"Yang saya rasakan divaksin ini tidak ada. Seperti disuntik biasa. Dan wajar, sakitnya seperti digigit semut dan ini tidak lama. Beberapa detik saja," jelasnya.
Sebelum divaksin, ia telah memimpin dua rapat, kemudian setelah divaksin juga memimpin dua rapat dengan kondisi tubuh masih fit.
"Saya imbau kepada masyarakat tidak usah menghkhawatirkan ini. Karena ini bagian dari upaya kita memproteksi diri bagaimana bisa sehat dan terhindar dari wabah," imbuhnya.
Baca Juga: Covid-19 Berkecamuk, Laga Lazio Vs Torino Batal Mendadak
Sedangkan, Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel, dr. Muhammad Taqwim, mengatakan, vaksinasi kedua dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama.
Para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.
Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan. Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
"Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal