SuaraSulsel.id - Polisi membubarkan aktivitas pembelajaran tatap muka di Madrasaha Aliyah Negeri 2 Model Kota Makassar. Setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Rabu 3 Maret 2021.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang mendapat laporan adanya pembelajaran tatap muka langsung memerintahkan Polrestabes Makassar melakukan penertiban.
Kapolda Sulsel Merdisyam mengaku, kesehatan harus menjadi prioritas saat ini.
Polda Sulsel bersama jajarannya mengaku mendukung organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya terhadap siswa yang bisa terpapar Covid-19.
Kepada kepala dinas pendidikan bersama seluruh jajaran kepala sekolah di semua tingkatan TK, SD, SMP, SMK/SMK dan madrasah aliyah.
Baik negeri atau swasta terkhusus Kepala MAN 2 Model Makassar yang melakukan pembelajaran tatap muka, diingatkan bahwa positif rate belum di bawah 5 persen di Sulsel.
"Perlu diingatkan bahwa ada tiga poin penting untuk perhatikan masa depan anak. Yakni hak anak hidup, hak anak sehat, dan hak anak mendapatkan pendidikan," ujar Merdy.
Kemarin, Kepala MAN 2 Model Makassar Kaharuddin melalui surat B.008/Ma.21.12.02/PP.006/03/2021 meminta kepada orang tua siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pembukaan sekolah tatap muka ini dikhususkan bagi siswa kelas X. Namun mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar.
Baca Juga: Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak
Sekolah sudah diberi peringatan bahaya Covid-19 terhadap anak-anak. Namun tetap membuka pembelajaran tatap muka. Padahal Covid-19 masih tinggi .
Ketua IDI Kota Makassar dr Siswanto Wahab didampingi Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin mengatakan, apa pun alasannya kita bicara fakta dimana positive rate 19 persen di Indonesia.
Artinya 10 orang dilakukan testing swab/PCR akan ada 4 orang positif. Standar WHO hanya 5 persen. Selain itu angka Covid-19 Propinsi Sulawesi Selatan masih masuk 5-7 tertinggi di Indonesia. Kota Makassar sebagai episentrum.
Atas dasar itu IDI Makassar menolak kebijakan sekolah tatap muka baik secara bertahap atau sekaligus di semua jenjang pendidikan.
Apa yang dilakukan MAN 2 Model Makassar adalah bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan bentuk ketidak pekaan terhadap pandemik Covid-19.
"Guru saja belum divaksin apalagi siswa," ujar Siswanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak