SuaraSulsel.id - Polisi membubarkan aktivitas pembelajaran tatap muka di Madrasaha Aliyah Negeri 2 Model Kota Makassar. Setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Rabu 3 Maret 2021.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang mendapat laporan adanya pembelajaran tatap muka langsung memerintahkan Polrestabes Makassar melakukan penertiban.
Kapolda Sulsel Merdisyam mengaku, kesehatan harus menjadi prioritas saat ini.
Polda Sulsel bersama jajarannya mengaku mendukung organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya terhadap siswa yang bisa terpapar Covid-19.
Kepada kepala dinas pendidikan bersama seluruh jajaran kepala sekolah di semua tingkatan TK, SD, SMP, SMK/SMK dan madrasah aliyah.
Baik negeri atau swasta terkhusus Kepala MAN 2 Model Makassar yang melakukan pembelajaran tatap muka, diingatkan bahwa positif rate belum di bawah 5 persen di Sulsel.
"Perlu diingatkan bahwa ada tiga poin penting untuk perhatikan masa depan anak. Yakni hak anak hidup, hak anak sehat, dan hak anak mendapatkan pendidikan," ujar Merdy.
Kemarin, Kepala MAN 2 Model Makassar Kaharuddin melalui surat B.008/Ma.21.12.02/PP.006/03/2021 meminta kepada orang tua siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pembukaan sekolah tatap muka ini dikhususkan bagi siswa kelas X. Namun mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar.
Baca Juga: Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak
Sekolah sudah diberi peringatan bahaya Covid-19 terhadap anak-anak. Namun tetap membuka pembelajaran tatap muka. Padahal Covid-19 masih tinggi .
Ketua IDI Kota Makassar dr Siswanto Wahab didampingi Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin mengatakan, apa pun alasannya kita bicara fakta dimana positive rate 19 persen di Indonesia.
Artinya 10 orang dilakukan testing swab/PCR akan ada 4 orang positif. Standar WHO hanya 5 persen. Selain itu angka Covid-19 Propinsi Sulawesi Selatan masih masuk 5-7 tertinggi di Indonesia. Kota Makassar sebagai episentrum.
Atas dasar itu IDI Makassar menolak kebijakan sekolah tatap muka baik secara bertahap atau sekaligus di semua jenjang pendidikan.
Apa yang dilakukan MAN 2 Model Makassar adalah bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan bentuk ketidak pekaan terhadap pandemik Covid-19.
"Guru saja belum divaksin apalagi siswa," ujar Siswanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila