SuaraSulsel.id - Polisi membubarkan aktivitas pembelajaran tatap muka di Madrasaha Aliyah Negeri 2 Model Kota Makassar. Setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Rabu 3 Maret 2021.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang mendapat laporan adanya pembelajaran tatap muka langsung memerintahkan Polrestabes Makassar melakukan penertiban.
Kapolda Sulsel Merdisyam mengaku, kesehatan harus menjadi prioritas saat ini.
Polda Sulsel bersama jajarannya mengaku mendukung organisasi profesi dokter IDI Kota Makassar yang sudah mengingatkan bahaya terhadap siswa yang bisa terpapar Covid-19.
Kepada kepala dinas pendidikan bersama seluruh jajaran kepala sekolah di semua tingkatan TK, SD, SMP, SMK/SMK dan madrasah aliyah.
Baik negeri atau swasta terkhusus Kepala MAN 2 Model Makassar yang melakukan pembelajaran tatap muka, diingatkan bahwa positif rate belum di bawah 5 persen di Sulsel.
"Perlu diingatkan bahwa ada tiga poin penting untuk perhatikan masa depan anak. Yakni hak anak hidup, hak anak sehat, dan hak anak mendapatkan pendidikan," ujar Merdy.
Kemarin, Kepala MAN 2 Model Makassar Kaharuddin melalui surat B.008/Ma.21.12.02/PP.006/03/2021 meminta kepada orang tua siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pembukaan sekolah tatap muka ini dikhususkan bagi siswa kelas X. Namun mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar.
Baca Juga: Alasan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Setop Pendaftaran Pegawai Kontrak
Sekolah sudah diberi peringatan bahaya Covid-19 terhadap anak-anak. Namun tetap membuka pembelajaran tatap muka. Padahal Covid-19 masih tinggi .
Ketua IDI Kota Makassar dr Siswanto Wahab didampingi Humas IDI Kota Makassar dr Wachyudi Muchsin mengatakan, apa pun alasannya kita bicara fakta dimana positive rate 19 persen di Indonesia.
Artinya 10 orang dilakukan testing swab/PCR akan ada 4 orang positif. Standar WHO hanya 5 persen. Selain itu angka Covid-19 Propinsi Sulawesi Selatan masih masuk 5-7 tertinggi di Indonesia. Kota Makassar sebagai episentrum.
Atas dasar itu IDI Makassar menolak kebijakan sekolah tatap muka baik secara bertahap atau sekaligus di semua jenjang pendidikan.
Apa yang dilakukan MAN 2 Model Makassar adalah bentuk pelanggaran UU No 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit menular, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan bentuk ketidak pekaan terhadap pandemik Covid-19.
"Guru saja belum divaksin apalagi siswa," ujar Siswanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Alasan Hakim 'Bebaskan' Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dari Status Tersangka
-
Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026-2030 Digelar 14 Januari 2026
-
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport