SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengaku menghentikan proses penerimaan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.
Tapi, bagi warga yang sudah mendaftar diminta tidak berkecil hati. "Silahkan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021.
Hasanuddin mengatakan, proses penerimaan dihentikan karena tidak sesuai mekanisme.
Surat pengumuman pembatalan penerimaan tenaga kontrak sudah disampaikan dengan Nomor 800/112/DPK/II/2021.
Dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur penerimaan pegawai kontrak secara administrasi, yaitu :
1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.
2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan. Akan dilakukan proses penerimaan baru jika sudah sesuai prosedur administrasi.
"Bagi warga Makassar yang tertarik mendaftar silahkan pantau media sosial Damkar Makassar," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkot Makassar Akan Diulang, Ini Alasannya
Adapun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut :
1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.
2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.
3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.
4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.
5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?