SuaraSulsel.id - Selebgram asal Kota Makassar Adhy Basto mengungkapkan permintaan maaf ke publik. Setelah beredar video pesta di salah satu tempat di Malino.
Aksi dalam video tersebut dituding telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adhy Basto mengaku tindakan tersebut sebuah kesalahan. Sehingga berjanji tidak akan terulang di kemudian hari.
"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkap Adhi, Senin 22 Februari 2021.
Adhy membeberkan ke depan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan Prokes pencegahan Covid-19. Untuk menghindari penularan Covid-19.
"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi. Bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro telah memanggil 12 selebgram asal Makassar. Diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat berpesta di Malino.
12 Selebgram yang dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu adalah Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, Sultan Ramadhan, dan Metty (pemilik gallery phone).
Alimuddin mengatakan, para selebgram melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar Setelah Pelantikan Danny
Hal ini terungkap usai video belasan selebgram viral di media sosial. Melakukan aksi joget-joget di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Alimuddin mengaku memberikan sanksi aturan yang tertuang dalam Perda Gowa. Yakni memberikan denda administrasi dan melakukan tes swab.
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan. Namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang," ungkapnya Alimuddin di Kantor Satpol PP Gowa.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa dr Gaffar mengatakan, sebaiknya dalam bermain media sosial, masyarakat lebih waspada.
"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apa pun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apa pun konteksnya saat itu kita memiliki Perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.
Gaffar berharap kehadiran selebgram bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat. Terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel