SuaraSulsel.id - Selebgram asal Kota Makassar Adhy Basto mengungkapkan permintaan maaf ke publik. Setelah beredar video pesta di salah satu tempat di Malino.
Aksi dalam video tersebut dituding telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adhy Basto mengaku tindakan tersebut sebuah kesalahan. Sehingga berjanji tidak akan terulang di kemudian hari.
"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkap Adhi, Senin 22 Februari 2021.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar Setelah Pelantikan Danny
Adhy membeberkan ke depan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan Prokes pencegahan Covid-19. Untuk menghindari penularan Covid-19.
"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi. Bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro telah memanggil 12 selebgram asal Makassar. Diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat berpesta di Malino.
12 Selebgram yang dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu adalah Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, Sultan Ramadhan, dan Metty (pemilik gallery phone).
Alimuddin mengatakan, para selebgram melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Berburu Tanaman Hias, Cara Warga Makassar Lepas Penat di Tengah Pandemi
Hal ini terungkap usai video belasan selebgram viral di media sosial. Melakukan aksi joget-joget di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Alimuddin mengaku memberikan sanksi aturan yang tertuang dalam Perda Gowa. Yakni memberikan denda administrasi dan melakukan tes swab.
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan. Namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang," ungkapnya Alimuddin di Kantor Satpol PP Gowa.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa dr Gaffar mengatakan, sebaiknya dalam bermain media sosial, masyarakat lebih waspada.
"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apa pun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apa pun konteksnya saat itu kita memiliki Perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.
Gaffar berharap kehadiran selebgram bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat. Terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB