SuaraSulsel.id - Selebgram asal Kota Makassar Adhy Basto mengungkapkan permintaan maaf ke publik. Setelah beredar video pesta di salah satu tempat di Malino.
Aksi dalam video tersebut dituding telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adhy Basto mengaku tindakan tersebut sebuah kesalahan. Sehingga berjanji tidak akan terulang di kemudian hari.
"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan ini," ungkap Adhi, Senin 22 Februari 2021.
Adhy membeberkan ke depan dirinya bersama selebgram lain akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan Prokes pencegahan Covid-19. Untuk menghindari penularan Covid-19.
"Insyaallah ini tidak terulang lagi dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi. Bahwa prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro telah memanggil 12 selebgram asal Makassar. Diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat berpesta di Malino.
12 Selebgram yang dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu adalah Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, Sultan Ramadhan, dan Metty (pemilik gallery phone).
Alimuddin mengatakan, para selebgram melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Lelang Jabatan Pemkot Makassar Setelah Pelantikan Danny
Hal ini terungkap usai video belasan selebgram viral di media sosial. Melakukan aksi joget-joget di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Alimuddin mengaku memberikan sanksi aturan yang tertuang dalam Perda Gowa. Yakni memberikan denda administrasi dan melakukan tes swab.
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan. Namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang," ungkapnya Alimuddin di Kantor Satpol PP Gowa.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa dr Gaffar mengatakan, sebaiknya dalam bermain media sosial, masyarakat lebih waspada.
"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apa pun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apa pun konteksnya saat itu kita memiliki Perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.
Gaffar berharap kehadiran selebgram bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat. Terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025