SuaraSulsel.id - Hervina (35 tahun) harus menerima kenyataan pahit. Guru sukarela atau honorer di SD 169 Sadar Kabupaten Bone diberhentikan setelah memposting gajinya di media sosial.
Masalah diperparah dengan respons pemerintah yang tidak berpihak kepadanya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bahkan mengaku yang bersangkutan tidak transparan.
Sesuai pengakuan dari Wakil Bupati Bone, kata Nurdin, gaji Hervina bukanlah Rp 700 ribu. Ada juga dari APBD Rp 500 ribu.
"Jadi memang ini harus transparan menyampaikan. Saya kan dari Bone mengecek, saya mendapat laporan dari Wakil Bupati. Kalau gaji Rp 700 ribu itu dari DAK, ada Rp 500 lagi dari APBD kabupaten," kata Nurdin, Senin (15/2/2021).
Nurdin juga mengaku yang bersangkutan sudah lima tahun tidak efektif mengajar. Lalu masuk mengajar lagi.
Menurutnya, pemberhentian Hervina bukan hanya karena postingan di media sosial. Akan tetapi ada pertimbangan lain dari pihak sekolah.
"Bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus continue dia mengajar. Jadi ada pertimbangan yang lain dari kepala sekolah, mugkin karena tidak efektif, dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp 700 ribu selama empat bulan di facebook.
Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Baca Juga: 4 Tahun Bandara Arung Palakkka Bone Tidak Digunakan, Begini Kondisinya
Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.
Versi Hervina, dia tidak tahu sama sekali jika akan diberhentikan sebagai guru. Sepengetahuannya, saat ini memang ada dua ASN perempuan yang baru masuk. Januari 2021 juga namanya dikeluarkan oleh operator dari Dapodik.
Ia juga membantah jika disebut lima tahun tak aktif. Memang, kata Hervina, pada 2014 lalu, dirinya sempat berhenti karena harus ikut sang suami ke Kalimantan.
"Tetapi tahun 2017, saya kembali dan mengajar karena nama saya masih ada," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.
Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditanda tangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar