SuaraSulsel.id - Hervina (35 tahun) harus menerima kenyataan pahit. Guru sukarela atau honorer di SD 169 Sadar Kabupaten Bone diberhentikan setelah memposting gajinya di media sosial.
Masalah diperparah dengan respons pemerintah yang tidak berpihak kepadanya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bahkan mengaku yang bersangkutan tidak transparan.
Sesuai pengakuan dari Wakil Bupati Bone, kata Nurdin, gaji Hervina bukanlah Rp 700 ribu. Ada juga dari APBD Rp 500 ribu.
"Jadi memang ini harus transparan menyampaikan. Saya kan dari Bone mengecek, saya mendapat laporan dari Wakil Bupati. Kalau gaji Rp 700 ribu itu dari DAK, ada Rp 500 lagi dari APBD kabupaten," kata Nurdin, Senin (15/2/2021).
Nurdin juga mengaku yang bersangkutan sudah lima tahun tidak efektif mengajar. Lalu masuk mengajar lagi.
Menurutnya, pemberhentian Hervina bukan hanya karena postingan di media sosial. Akan tetapi ada pertimbangan lain dari pihak sekolah.
"Bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus continue dia mengajar. Jadi ada pertimbangan yang lain dari kepala sekolah, mugkin karena tidak efektif, dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp 700 ribu selama empat bulan di facebook.
Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Baca Juga: 4 Tahun Bandara Arung Palakkka Bone Tidak Digunakan, Begini Kondisinya
Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.
Versi Hervina, dia tidak tahu sama sekali jika akan diberhentikan sebagai guru. Sepengetahuannya, saat ini memang ada dua ASN perempuan yang baru masuk. Januari 2021 juga namanya dikeluarkan oleh operator dari Dapodik.
Ia juga membantah jika disebut lima tahun tak aktif. Memang, kata Hervina, pada 2014 lalu, dirinya sempat berhenti karena harus ikut sang suami ke Kalimantan.
"Tetapi tahun 2017, saya kembali dan mengajar karena nama saya masih ada," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.
Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditanda tangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jaksa Gadungan Tipu Tersangka Korupsi Ratusan Juta Rupiah
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?