SuaraSulsel.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hervina (35 tahun) guru honorer yang viral belakangan ini tak bisa berbuat banyak. Sejak dipecat, ia hanya tinggal di rumah mengurus dua anaknya.
Hervina diberhentikan dari SD 169 Sadar pada Januari lalu. Kini, ia hanya hanya tinggal di rumah. Padahal biasanya sekali seminggu Hervina pergi mengajar di sekolah. Meski di tengah pandemi.
Guru tersebut dipecat setelah mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media sosial, meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos. Namun karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.
“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya. Bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI dalam rilisnya, Minggu 14 Februari 2021.
Heru mengatakan, dalih Dinas Pendidikan itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.
Yang dialami oleh Hervina (34 tahun) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya.
DPP FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tidak mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.
Baca Juga: Kritik Pemberian Gelar Doktor Nurdin Halid, Guru Besar Unnes Dikeluarkan!
“Kepala daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemerataan guru di wilayahnya,” kata Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Mansur mengatakan, FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali. Mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan