SuaraSulsel.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hervina (35 tahun) guru honorer yang viral belakangan ini tak bisa berbuat banyak. Sejak dipecat, ia hanya tinggal di rumah mengurus dua anaknya.
Hervina diberhentikan dari SD 169 Sadar pada Januari lalu. Kini, ia hanya hanya tinggal di rumah. Padahal biasanya sekali seminggu Hervina pergi mengajar di sekolah. Meski di tengah pandemi.
Guru tersebut dipecat setelah mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media sosial, meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos. Namun karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.
“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya. Bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI dalam rilisnya, Minggu 14 Februari 2021.
Heru mengatakan, dalih Dinas Pendidikan itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan.
Yang dialami oleh Hervina (34 tahun) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya.
DPP FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina, guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tidak mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.
Baca Juga: Kritik Pemberian Gelar Doktor Nurdin Halid, Guru Besar Unnes Dikeluarkan!
“Kepala daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemerataan guru di wilayahnya,” kata Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Mansur mengatakan, FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali. Mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga