SuaraSulsel.id - Hervina (35 tahun) harus menerima kenyataan pahit. Guru sukarela atau honorer di SD 169 Sadar Kabupaten Bone diberhentikan setelah memposting gajinya di media sosial.
Masalah diperparah dengan respons pemerintah yang tidak berpihak kepadanya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bahkan mengaku yang bersangkutan tidak transparan.
Sesuai pengakuan dari Wakil Bupati Bone, kata Nurdin, gaji Hervina bukanlah Rp 700 ribu. Ada juga dari APBD Rp 500 ribu.
"Jadi memang ini harus transparan menyampaikan. Saya kan dari Bone mengecek, saya mendapat laporan dari Wakil Bupati. Kalau gaji Rp 700 ribu itu dari DAK, ada Rp 500 lagi dari APBD kabupaten," kata Nurdin, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: 4 Tahun Bandara Arung Palakkka Bone Tidak Digunakan, Begini Kondisinya
Nurdin juga mengaku yang bersangkutan sudah lima tahun tidak efektif mengajar. Lalu masuk mengajar lagi.
Menurutnya, pemberhentian Hervina bukan hanya karena postingan di media sosial. Akan tetapi ada pertimbangan lain dari pihak sekolah.
"Bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus continue dia mengajar. Jadi ada pertimbangan yang lain dari kepala sekolah, mugkin karena tidak efektif, dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp 700 ribu selama empat bulan di facebook.
Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Baca Juga: Menangis, Guru Honorer Dipecat di Bone Menceritakan Kondisinya Saat Ini
Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.
Versi Hervina, dia tidak tahu sama sekali jika akan diberhentikan sebagai guru. Sepengetahuannya, saat ini memang ada dua ASN perempuan yang baru masuk. Januari 2021 juga namanya dikeluarkan oleh operator dari Dapodik.
Ia juga membantah jika disebut lima tahun tak aktif. Memang, kata Hervina, pada 2014 lalu, dirinya sempat berhenti karena harus ikut sang suami ke Kalimantan.
"Tetapi tahun 2017, saya kembali dan mengajar karena nama saya masih ada," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.
Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditanda tangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Viral Guru Honorer Belasan Tahun Digaji Rp200 Ribu Kini Lolos Sertifikasi
-
Viral Guru Honorer Ganti Sepatu Usang Siswa dengan yang Baru Banjir Doa: Berkah Rezekinya
-
Guru Honorer Pecah Tangis usai Lulus PNS, Dulu Belasan Tahun Digaji Cuma Ratusan Ribu
-
Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis