SuaraSulsel.id - Hervina (35 tahun) harus menerima kenyataan pahit. Guru sukarela atau honorer di SD 169 Sadar Kabupaten Bone diberhentikan setelah memposting gajinya di media sosial.
Masalah diperparah dengan respons pemerintah yang tidak berpihak kepadanya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bahkan mengaku yang bersangkutan tidak transparan.
Sesuai pengakuan dari Wakil Bupati Bone, kata Nurdin, gaji Hervina bukanlah Rp 700 ribu. Ada juga dari APBD Rp 500 ribu.
"Jadi memang ini harus transparan menyampaikan. Saya kan dari Bone mengecek, saya mendapat laporan dari Wakil Bupati. Kalau gaji Rp 700 ribu itu dari DAK, ada Rp 500 lagi dari APBD kabupaten," kata Nurdin, Senin (15/2/2021).
Nurdin juga mengaku yang bersangkutan sudah lima tahun tidak efektif mengajar. Lalu masuk mengajar lagi.
Menurutnya, pemberhentian Hervina bukan hanya karena postingan di media sosial. Akan tetapi ada pertimbangan lain dari pihak sekolah.
"Bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus continue dia mengajar. Jadi ada pertimbangan yang lain dari kepala sekolah, mugkin karena tidak efektif, dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp 700 ribu selama empat bulan di facebook.
Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Baca Juga: 4 Tahun Bandara Arung Palakkka Bone Tidak Digunakan, Begini Kondisinya
Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.
Versi Hervina, dia tidak tahu sama sekali jika akan diberhentikan sebagai guru. Sepengetahuannya, saat ini memang ada dua ASN perempuan yang baru masuk. Januari 2021 juga namanya dikeluarkan oleh operator dari Dapodik.
Ia juga membantah jika disebut lima tahun tak aktif. Memang, kata Hervina, pada 2014 lalu, dirinya sempat berhenti karena harus ikut sang suami ke Kalimantan.
"Tetapi tahun 2017, saya kembali dan mengajar karena nama saya masih ada," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.
Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditanda tangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation