SuaraSulsel.id - Hervina (35 tahun) harus menerima kenyataan pahit. Guru sukarela atau honorer di SD 169 Sadar Kabupaten Bone diberhentikan setelah memposting gajinya di media sosial.
Masalah diperparah dengan respons pemerintah yang tidak berpihak kepadanya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bahkan mengaku yang bersangkutan tidak transparan.
Sesuai pengakuan dari Wakil Bupati Bone, kata Nurdin, gaji Hervina bukanlah Rp 700 ribu. Ada juga dari APBD Rp 500 ribu.
"Jadi memang ini harus transparan menyampaikan. Saya kan dari Bone mengecek, saya mendapat laporan dari Wakil Bupati. Kalau gaji Rp 700 ribu itu dari DAK, ada Rp 500 lagi dari APBD kabupaten," kata Nurdin, Senin (15/2/2021).
Nurdin juga mengaku yang bersangkutan sudah lima tahun tidak efektif mengajar. Lalu masuk mengajar lagi.
Menurutnya, pemberhentian Hervina bukan hanya karena postingan di media sosial. Akan tetapi ada pertimbangan lain dari pihak sekolah.
"Bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus continue dia mengajar. Jadi ada pertimbangan yang lain dari kepala sekolah, mugkin karena tidak efektif, dan lain sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Hervina diberhentikan menjadi guru sukarela setelah memposting gajinya Rp 700 ribu selama empat bulan di facebook.
Setelah itu, suami dari kepala sekolah SD 169 Sadar atas nama Jumrang kemudian mengirimkan pesan singkat kepadanya.
Baca Juga: 4 Tahun Bandara Arung Palakkka Bone Tidak Digunakan, Begini Kondisinya
Isinya, meminta agar yang bersangkutan sebaiknya berhenti dan mencari sekolah lain untuk mengajar daripada memposting gaji kecil.
Versi Hervina, dia tidak tahu sama sekali jika akan diberhentikan sebagai guru. Sepengetahuannya, saat ini memang ada dua ASN perempuan yang baru masuk. Januari 2021 juga namanya dikeluarkan oleh operator dari Dapodik.
Ia juga membantah jika disebut lima tahun tak aktif. Memang, kata Hervina, pada 2014 lalu, dirinya sempat berhenti karena harus ikut sang suami ke Kalimantan.
"Tetapi tahun 2017, saya kembali dan mengajar karena nama saya masih ada," ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS.
Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditanda tangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan