SuaraSulsel.id - Vina, guru honorer di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone yang diberhentikan sepihak viral di media sosial. Pemerintah Kabupateb Bone kini turun tangan.
Wakil Bupati Bone Ambo Dalle mengatakan, akan mengutus tim untuk melakukan verifikasi dan mencari data. Mereka harus mempelajari alasan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak sekolah.
"Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan, apakah juga punya kewenangan. Jika tidak, berarti melanggar. Tapi kita pelajari dulu," kata Ambo Dalle yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone, Kamis (11/2/2021).
Ambo Dalle mengatakan PGRI tentu akan melakukan mediasi. Kesejahteraan guru adalah yang utama. Kalau disebut melanggar, kata Ambo, tentu ada regulasi yang mengatur.
"Kita damaikan, kalau bisa. Kita harus melihat sejauh mana pelanggaran itu kalau memang disebut melanggar," bebernya.
Dilema Guru Honorer
Hal tersebut juga membuat Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim bereaksi. Ia mengatakan, guru honorer selalu berada di posisi dilematis.
Mereka, kata Ramli, tidak punya perlindungan. Mereka bisa diberhentikan kapan saja, dan digaji berapa saja. Tergantung sekolah.
"Di sisi lain kepala sekolah tidak mampu berbuat apa-apa atas kekacauan dunia pendidikan saat ini. Ini kesalahan pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola pendidikan," beber Ramli.
Baca Juga: Warga Serahkan Kembali 2 Hektare Lahan Tebu di Bone ke PTPN XIV
Pemerintah, lanjutnya, kerap lari dari tanggungjawab. Padahal, dari Kemendikbud, pemerintah seharusnya menyediakan 20 persen APBD dan APBN kemudian untuk menjamin pendidikan.
Yang jelas, kata Ramli, gaji Rp700 ribu selama empat bulan, seperti yang diunggah korban di media sosial itu sangat tak masuk akal. Kecil sekali.
"Yang pasti soal gajinya yang Rp 700 ribu per empat bulan itu tentu saja angka yang sangat kecil. Jangankan itu, Rp 700 ribu saja per bulan masih sangat kecil," ucapnya.
Solusinya adalah Disdik setempat harus memediasi kepala sekolah dengan guru honorer tersebut.
Diketahui, Vina adalah guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone yang sudah mengabdi selama 16 tahun.
Dia diberhentikan lantaran memposting status di Facebook dengan menulis di sehelai kertas, rincian soal pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya