SuaraSulsel.id - Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.
Seperti lahan HGU Pabrik Gula Camming seluas 2 Hektare yang akhirnya dapat diserahkan kembali ke PTPN XIV dan ditanami kembali tebu sebagai komoditi unggulan.
Lahan ini sebelumnya digunakan oleh Andi Aras untuk mengembala sapi, tanpa ada aktivitas budidaya. Namun kini, Andi Aras menyerahkan lahan tersebut ke pihak PTPN XIV dengan jalan damai dan tidak ada pihak dirugikan.
"Kami mengawali secara persuasif eksekusi lahan PTPN XIV di PG Camming seluas kurang lebih dua hektar di Desa Bune Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa adanya halangan. Lahan dimaksud selanjutnya akan mulai diolah untuk ditanami tebu tahun tanam 2021," tandasnya, Rabu (27/01/2021).
Baca Juga: KPK Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Djatiroto Lumajang
Perbedaan pendapat antara Pihak PTPN dan Andi Aras diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Alhasil lahan diserahkan kembali ke PTPN XIV, dengan tanda tangan masing-masing pihak diatas surat pernyataan.
"Surat ini bisa kami pertanggungjawabkan. Andi Aras telah menandatangani surat pernyataan itu. Dalam surat tersebut, beliau bersedia menyerahkan lahan sengketa dimaksud dan tidak berkeberatan untuk dilakukan eksekusi serta tidak menghalangi proses budidaya tebu nanti," jelasnya, Rabu (27/01/2021).
Sebelumnya, lahan ini dikuasai oleh Andi Aras sejak tahun 2003. Waktu itu, terjadi klaim kepemilikan antara kedua belah pihak.
PTPN XIV memilih untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. Hingga akhir tahun 16 Desember 2019 diputuskan oleh Pengadilan Negeri bahwa PTPN XIV berhak kembali mengambil lahan produktif tersebut.
"Jadi lahan itu sudah dikuasai sejak tahun 2003. Awalnya itu lokasi yang menjadi objek sengketa pernah ditanami dan kemudian menjadi lahan kosong. Dia hanya gunakan untuk menggembala sapinya. Lahan ini produktif karena pernah ditanami. Saat itu, dipagari oleh pihak tersebut. Syukur, tahun ini PTPN XIV melakukan eksekusi. Lahan itu legitimasinya jelas karena itu objek/lahan kami. Pajak lahan tersebut sejak lama dibayar oleh PTPN. Sertifikat HGU jelas dan hingga kini masih lahan HGU," tandasnya.
Baca Juga: Deretan Mitos Tentang Gula, Salah Satunya Menyebabkan Diabetes Tipe 2
"Prinsipnya kami selalu berupaya pengamanan asset, baik itu upaya hukum atau persuasif," tutupnya.
Berita Terkait
-
Rilis sejak Libur Lebaran, Box Office Indonesia Diisi Pabrik Gula dan Jumbo
-
PTPN I Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem BUMN
-
Kebetulan Tak Terduga, Ternyata Ada Pabrik Gula di Film Jumbo
-
4 Film Lebaran 2025 Panen Sejuta Penonton, Norma Masih Tertinggal Jauh
-
Raup Jutaan Penonton, 7 Film Horor Terlaris Karya Lele Laila Penulis Skenario Pabrik Gula
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta