Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:55 WIB
Lahan HGU Pabrik Gula Camming seluas 2 Hektare di Kabupaten Bone / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.

Seperti lahan HGU Pabrik Gula Camming seluas 2 Hektare yang akhirnya dapat diserahkan kembali ke PTPN XIV dan ditanami kembali tebu sebagai komoditi unggulan.

Lahan ini sebelumnya digunakan oleh Andi Aras untuk mengembala sapi, tanpa ada aktivitas budidaya. Namun kini, Andi Aras menyerahkan lahan tersebut ke pihak PTPN XIV dengan jalan damai dan tidak ada pihak dirugikan.

"Kami mengawali secara persuasif eksekusi lahan PTPN XIV di PG Camming seluas kurang lebih dua hektar di Desa Bune Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa adanya halangan. Lahan dimaksud selanjutnya akan mulai diolah untuk ditanami tebu tahun tanam 2021," tandasnya, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga: KPK Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Djatiroto Lumajang

Perbedaan pendapat antara Pihak PTPN dan Andi Aras diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Alhasil lahan diserahkan kembali ke PTPN XIV, dengan tanda tangan masing-masing pihak diatas surat pernyataan.

"Surat ini bisa kami pertanggungjawabkan. Andi Aras telah menandatangani surat pernyataan itu. Dalam surat tersebut, beliau bersedia menyerahkan lahan sengketa dimaksud dan tidak berkeberatan untuk dilakukan eksekusi serta tidak menghalangi proses budidaya tebu nanti," jelasnya, Rabu (27/01/2021).

Sebelumnya, lahan ini dikuasai oleh Andi Aras sejak tahun 2003. Waktu itu, terjadi klaim kepemilikan antara kedua belah pihak.

PTPN XIV memilih untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. Hingga akhir tahun 16 Desember 2019 diputuskan oleh Pengadilan Negeri bahwa PTPN XIV berhak kembali mengambil lahan produktif tersebut.

"Jadi lahan itu sudah dikuasai sejak tahun 2003. Awalnya itu lokasi yang menjadi objek sengketa pernah ditanami dan kemudian menjadi lahan kosong. Dia hanya gunakan untuk menggembala sapinya. Lahan ini produktif karena pernah ditanami. Saat itu, dipagari oleh pihak tersebut. Syukur, tahun ini PTPN XIV melakukan eksekusi. Lahan itu legitimasinya jelas karena itu objek/lahan kami. Pajak lahan tersebut sejak lama dibayar oleh PTPN. Sertifikat HGU jelas dan hingga kini masih lahan HGU," tandasnya.

Baca Juga: Deretan Mitos Tentang Gula, Salah Satunya Menyebabkan Diabetes Tipe 2

"Prinsipnya kami selalu berupaya pengamanan asset, baik itu upaya hukum atau persuasif," tutupnya.

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi panen tebu sekaligus meresmikan pabrik gula yang berada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis, 22 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden

Target Swasembada Gula

Awal tahun 2021, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan melakukan langkah kongkrit swasembada gula.

Hal tersebut termaktub pada perencanaan pembangunan subsektor perkebunan 2021. Hal ini disampaikan Mentan saat membuka Rakornas Perkebunan 2021 di Hotel 101 Suryakencana, Bogor, Jawa Barat.

Kementan menargetkan swasembada gula atau kebutuhan gula konsumsi akan bisa dipenuhi dari dalam negeri pada tahun 2023 mendatang.

Sebagai informasi, kebutuhan komoditas gula di Indonesia saat ini mencapai 5,8 juta ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,1 juta ton diantaranya sukses diproduksi di dalam negeri. Sedangkan sisanya, masih harus mengandalkan impor. Defisit gula konsumsi juga tercatat sekitar 600.000 ton.

Dalam upaya menjawab tantangan dunia bisnis gula dan mendukung langkah Kementerian Pertanian dalam meningkatkan swasembada gula, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN XIV) berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan HGU di Pabrik Gula untuk ditanami kembali komoditas tebu.

Load More