Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Januari 2021 | 15:55 WIB
Lahan HGU Pabrik Gula Camming seluas 2 Hektare di Kabupaten Bone / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Staf Agraria dan Hukum Perusahaan PTPN XIV, Stenly Maelissa mengatakan, ada lahan HGU yang belum dimanfaatkan secara optimal. Karena adanya klaim kepemilikan lahan di lapangan.

Seperti lahan HGU Pabrik Gula Camming seluas 2 Hektare yang akhirnya dapat diserahkan kembali ke PTPN XIV dan ditanami kembali tebu sebagai komoditi unggulan.

Lahan ini sebelumnya digunakan oleh Andi Aras untuk mengembala sapi, tanpa ada aktivitas budidaya. Namun kini, Andi Aras menyerahkan lahan tersebut ke pihak PTPN XIV dengan jalan damai dan tidak ada pihak dirugikan.

"Kami mengawali secara persuasif eksekusi lahan PTPN XIV di PG Camming seluas kurang lebih dua hektar di Desa Bune Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa adanya halangan. Lahan dimaksud selanjutnya akan mulai diolah untuk ditanami tebu tahun tanam 2021," tandasnya, Rabu (27/01/2021).

Baca Juga: KPK Mengusut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Djatiroto Lumajang

Perbedaan pendapat antara Pihak PTPN dan Andi Aras diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Alhasil lahan diserahkan kembali ke PTPN XIV, dengan tanda tangan masing-masing pihak diatas surat pernyataan.

"Surat ini bisa kami pertanggungjawabkan. Andi Aras telah menandatangani surat pernyataan itu. Dalam surat tersebut, beliau bersedia menyerahkan lahan sengketa dimaksud dan tidak berkeberatan untuk dilakukan eksekusi serta tidak menghalangi proses budidaya tebu nanti," jelasnya, Rabu (27/01/2021).

Sebelumnya, lahan ini dikuasai oleh Andi Aras sejak tahun 2003. Waktu itu, terjadi klaim kepemilikan antara kedua belah pihak.

PTPN XIV memilih untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah tersebut. Hingga akhir tahun 16 Desember 2019 diputuskan oleh Pengadilan Negeri bahwa PTPN XIV berhak kembali mengambil lahan produktif tersebut.

"Jadi lahan itu sudah dikuasai sejak tahun 2003. Awalnya itu lokasi yang menjadi objek sengketa pernah ditanami dan kemudian menjadi lahan kosong. Dia hanya gunakan untuk menggembala sapinya. Lahan ini produktif karena pernah ditanami. Saat itu, dipagari oleh pihak tersebut. Syukur, tahun ini PTPN XIV melakukan eksekusi. Lahan itu legitimasinya jelas karena itu objek/lahan kami. Pajak lahan tersebut sejak lama dibayar oleh PTPN. Sertifikat HGU jelas dan hingga kini masih lahan HGU," tandasnya.

Baca Juga: Deretan Mitos Tentang Gula, Salah Satunya Menyebabkan Diabetes Tipe 2

"Prinsipnya kami selalu berupaya pengamanan asset, baik itu upaya hukum atau persuasif," tutupnya.

Load More