SuaraSulsel.id - Sebuah unggahan foto pria mengenakan seragam Satpam baru viral di media sosial. Beberapa warganet yang melihat seragam baru Satpam tersebut sempat terkecoh. Menyangka seragam tersebut adalah seragam polisi.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Azhar di grup Info Kejadian Bone (IKB Official).
Azhar mengatakan, ada masyarakat yang mempertanyakan dimana keberadaan Satpam atau sekuriti yang selama ini menjaga Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Kabupaten Bone.
Sebab, yang terlihat berjaga di lokasi semuanya adalah polisi. Azhar mengaku bingung dengan pertanyaan tersebut.
Apakah masyarakat yang bertanya itu serius dengan pertanyaannya atau hanya ingin mencaci. Karena seragam Satpam mirip dengan seragam polisi.
Kepada SuaraSulsel.id, Azhar mengaku bahwa foto yang diunggahnya tersebut sebenarnya bukan foto satpam di Rumah Sakit Umum Tenriawaru, Kabupaten Bone.
"Kalau itu foto dek, bukan foto Satpam Rumah Sakit. Itu foto hanya pemanis lah dan kurang tahu juga di sana (Rumah Sakit Umum Tenriawaru) sudah memakai atau belum," kata Azhar, Rabu (10/2/2021).
Tujuan, Azhar mengunggah foto Satpam yang mengenakan seragam baru mirip seragam polisi hanya ingin menjelaskan kepada masyarakat.
Khususnya yang berada di Kota Bone agar tidak terjadi salah paham saat menemukan Satpam mengenakan seragam baru mirip polisi.
Baca Juga: Anak Buah Moeldoko Marah Gebrak Meja Kantor Gubernur Sulsel, Ini Sosoknya
"Intinya kemarin saya hanya menjelaskan kepada masyarakat umumnya yang ada di Kota Bone. Takutnya ada kesalahpahaman, kenapa Satpam pakai seragam mirip anggota Polri. Jadi saya jelaskan aturannya. Supaya meraka tahu Satpam tidak asal pakai," jelas Azhar kepada SuaraSulsel.id
Memakai Seragam Baru Satpam Ada Syaratnya
Wakil Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulsel, Ambang Ardi Yunisworo yang dikonfirmasi terpisah, mengemukakan seragam Satpam yang disebut-sebut mirip dengan seragam milik anggota polisi tersebut memang merupakan seragam baru Satpam di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam polisi.
Namun, Ambang menegaskan bahwa Satpam yang berhak menggunakan seragam baru ada aturannya. Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah.
Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama (tingkat dasar), dan pendidikan Gada Madya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bupati Gowa Pastikan Bocah Viral Pemakan Singkong Bakar Terima Bantuan Pemerintah
-
Tragis! Siswa SMP Palopo Dihajar di Sekolah, Ibu Korban: 'Saya Tidak Terima'
-
Apa Kabar Pembangunan Bendungan Jenelata Gowa ?
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Tragis: Pria di Maros Tusuk Rekan Hingga Buta
-
Andi Sudirman Buka Gubernur Badminton Cup 2025: Ajang Sportivitas dan Kebersamaan ASN Sulsel