Penyewaan
Praktisi Ilmu Kelautan dan Wisata Bahari dari Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar berpendapat bahwa jual beli pulau tidak memungkinkan, sehingga pihak pembeli hanya berani menyebut beli lahan.
Pulau tidak seperti lahan lainnya, karena berbatasan dengan perairan maka sifatnya terbuka bagi siapa saja. Ini pula yang menjadikan seluruh pulau menjadi unik sehingga pulau kawasan taman nasional tidak bisa dimiliki meski hanya 1x1 meter.
Pemanfaatan pulau-pulau di kawasan konservasi sesuai zonanya menjadi hal mutlak berdasarkan aturan UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berkaitan dengan ini, paling memungkinkan adalah penyewaan pulau dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Penyewaan ini sesuai regulasi untuk tujuan investasi pariwisata.
Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.
Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.
"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya. Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar Ahmad Bahar.
Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.
Baca Juga: Penampakan Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidak melibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicu suatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.
Pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau akan terjadi monopoli keuntungan oleh para investor dengan porsi 70 berbanding 30 terhadap masyarakat lokal. Namun demikian, pasar wisata pihak asing terbilang besar sehingga pengembangan pariwisata juga lebih cepat.
"Kalaupun ada invsestor, sebaiknya hanya pengelolaan saja. Regulasi dari Indonesia memang tidak memungkinkan pulau itu untuk dijual, pulau-pulau kecil-kecil di Indonesia itu hanya bisa disewakan," katanya.
Investor
Indonesia terdiri atas 17 ribuan pulau yang memiliki daya tarik luar biasa, pun untuk peluang pengembangannya dijadikan destinasi wisata. Maka tidak heran berbagai investor ingin menjamah dan mengelola kekayaan alam di Nusantara ini.
Memberi peluang bagi para investor menjadi hal yang semestinya untuk mendongkrak perekonomian lokal dan negara. Begitu pula pada kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.
Berita Terkait
-
Penampakan Pulau Lantigiang Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
-
Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
-
Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta
-
Beli Tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti : Saya Ingin Bangun Water Bungalow
-
Warga Minta Sertifikat Tanah, Petugas BPN Kaget Luasnya Satu Pulau
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita