SuaraSulsel.id - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus Bansos Covid-19 Kota Makassar.
Kini, penyidik Ditreskrimus Polda Sulsel menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19. Sebelum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Sudah diekspos kasusnya, nanti sudah audit BPKP baru kita terbitkan tersangkanya berapa orang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada SuaraSulsel.id, Selasa (26/1/2021).
Fedri mengungkapkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Makassar, pihaknya memang telah memiliki tersangka. Hanya saja, ia belum mau mengumumkan siapa dan dari mana saja tersangka tersebut.
"Tersangka ada. Tapi kita belum berani umumkan sebelum ada audit dari BPKP," ungkap Fedri.
Senada dengan Fedri, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menambahkan bahwa setelah ekspos, maka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Makassar kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya udah naik sidik ya. Sudah ekspos. Dari minggu lalu," jelas Fadli.
Meski begitu, Fadli masih enggan membeberkan hasil ekspos yang dilakukan pihaknya bersama BPKP Sulsel. Ia beralasan bahwa kasus bansos Covid-19 Makassar tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab itu, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan hasil. Apalagi, kasus bansos Covid-19 Makassar itu sejatinya tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Staf Ahli Mensos Akui Dicecar KPK soal Pengadaan Bansos Corona
"Hasilnya belum, sementara dilakukan audit. Kita tinggal nunggu, nanti hasilnya berapa lama. Perhitungannya harus teliti tidak boleh salah-salah, jadi memerlukan waktu," katanya.
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030