SuaraSulsel.id - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus Bansos Covid-19 Kota Makassar.
Kini, penyidik Ditreskrimus Polda Sulsel menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19. Sebelum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Sudah diekspos kasusnya, nanti sudah audit BPKP baru kita terbitkan tersangkanya berapa orang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada SuaraSulsel.id, Selasa (26/1/2021).
Fedri mengungkapkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Makassar, pihaknya memang telah memiliki tersangka. Hanya saja, ia belum mau mengumumkan siapa dan dari mana saja tersangka tersebut.
Baca Juga: Staf Ahli Mensos Akui Dicecar KPK soal Pengadaan Bansos Corona
"Tersangka ada. Tapi kita belum berani umumkan sebelum ada audit dari BPKP," ungkap Fedri.
Senada dengan Fedri, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menambahkan bahwa setelah ekspos, maka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Makassar kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya udah naik sidik ya. Sudah ekspos. Dari minggu lalu," jelas Fadli.
Meski begitu, Fadli masih enggan membeberkan hasil ekspos yang dilakukan pihaknya bersama BPKP Sulsel. Ia beralasan bahwa kasus bansos Covid-19 Makassar tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab itu, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan hasil. Apalagi, kasus bansos Covid-19 Makassar itu sejatinya tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
"Hasilnya belum, sementara dilakukan audit. Kita tinggal nunggu, nanti hasilnya berapa lama. Perhitungannya harus teliti tidak boleh salah-salah, jadi memerlukan waktu," katanya.
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar, Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK
-
Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar
-
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Hari Ini Pejabat Kemensos Diperiksa KPK
-
Parah! Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19 Dikorupsi, Duit Negara Dimaling Rp250 Miliar
-
Eks Penyidik KPK Sebut Jokowi Tak Perlu Diperiksa Di Kasus Bansos Covid: Fokus Yang Terlibat Dan Terapkan Hukuman Mati
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya