SuaraSulsel.id - Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara kasus Bansos Covid-19 Kota Makassar.
Kini, penyidik Ditreskrimus Polda Sulsel menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19. Sebelum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Sudah diekspos kasusnya, nanti sudah audit BPKP baru kita terbitkan tersangkanya berapa orang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri kepada SuaraSulsel.id, Selasa (26/1/2021).
Fedri mengungkapkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Makassar, pihaknya memang telah memiliki tersangka. Hanya saja, ia belum mau mengumumkan siapa dan dari mana saja tersangka tersebut.
"Tersangka ada. Tapi kita belum berani umumkan sebelum ada audit dari BPKP," ungkap Fedri.
Senada dengan Fedri, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menambahkan bahwa setelah ekspos, maka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 Makassar kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Intinya udah naik sidik ya. Sudah ekspos. Dari minggu lalu," jelas Fadli.
Meski begitu, Fadli masih enggan membeberkan hasil ekspos yang dilakukan pihaknya bersama BPKP Sulsel. Ia beralasan bahwa kasus bansos Covid-19 Makassar tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab itu, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan hasil. Apalagi, kasus bansos Covid-19 Makassar itu sejatinya tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Staf Ahli Mensos Akui Dicecar KPK soal Pengadaan Bansos Corona
"Hasilnya belum, sementara dilakukan audit. Kita tinggal nunggu, nanti hasilnya berapa lama. Perhitungannya harus teliti tidak boleh salah-salah, jadi memerlukan waktu," katanya.
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Sepanjang penyelidikan, penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 70 orang sebagai saksi.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu. Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone