Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 22 Januari 2021 | 18:37 WIB
Ilustrasi McDonalds (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Korban terorisme yang membuat jatuh korban meninggal dan luka-luka terjadi di Sulawesi Selatan mendapat ganti rugi dari pemerintah.

Mereka yang menjadi korban antara lain pada peristiwa bom McDonalds Makassar tahun 2002, bom Kafe Bukti Sampodo Kota Palopo tahun 2004, bom Polsek Bontoala tahun 2018, dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.

Sedangkan satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Provinsi Jawa Tengah, korbannya diketahui berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran kompensasi ganti rugi dari negara kepada 10 korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Siap Copot Sekprov Jika Terbukti Terlibat Bansos Covid-19

Mereka merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.

"Total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk sepuluh korban terorisme tersebut mencapai Rp2,015 miliar," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Makassar, Jumat.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban, kata dia, telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250 juta untuk korban meninggal dunia.

Selanjutnya, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 juta untuk korban luka sedang dan Rp75 juta bagi korban luka ringan.

Untuk korban terorisme di Sulsel menerima kompensasi, lanjut dia, terdiri dari enam orang korban meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dua orang luka sedang dan satu orang mengalami luka ringan.

Baca Juga: Gugat Ayah Kandung Rp3 M, Advokat Ini Meninggal Dunia

"Bagi korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya," tutur Nasution di hotel Rinra Makassar.

Penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Nasution, Undang-undang tersebut diterbitkan merupakan jalan bagi pemulihan korban terorisme. Sebab, negara telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. Undang-undang ini merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme.

"Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," papar dia.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Livia Iskandar menambahkan, nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.

"Kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang. LPSK juga berharap Pemda ikut membantu pendampingan kewirausahaan untuk para penyintas tindak pidana yang telah mendapat hak kompensasi-nya," tutur Livia. (Antara)

Load More