Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:43 WIB
Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin / [Foto Istimewa]

"Dia (Abel Rante) yang akui saya hanya diperintahkan, Pak Kabid. Jadi kalau inspektorat menjadi lembaga pembenaran satu-satunya, kenapa harus berubah tiga kali pemeriksa," beber Kasmin.

Ia pun bersumpah tidak mengenal rekanan PT Rifat Sejahtera. Rekanan bahkan sempat menaikkan harga sembako yang akan dibagikan, tapi Kasmin minta turunkan.

Ia menduga kasus ini dipolitisasi sampai ia harus dicopot dari jabatannya.

"Demi Allah, saya baru kenal itu rekanan. Tidak pernah kenal karena saya bukan kontraktor. Saya bilang hati-hati, saya bisa pertanggungjawabkan semua, saya kasih tahu dan saya tantang," tambahnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Bansos Covid-19, Sekprov Sulsel Disebut Terlibat

Sebelumnya, Kasmin telah menjalani proses sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Ruang Rapat Sekprov Sulsel.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta. Termasuk soal uang Rp 170 juta yang ditawarkan oleh orang terdekat Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kepada dirinya.

Kasmin mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan oleh Sekprov Sulsel pada bulan Mei, tahun lalu.

Sejak saat itu, Kasmin pun mengaku ada yang janggal dari kasus tersebut. Sampai akhirnya dia dicopot sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.

Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak terkait kasus sebenarnya yang menjerat Kasmin dan rekanan.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI

Hanya saja, pihaknya juga sudah punya bukti hasil temuan terkait penyalahgunaan kewenangan atas proses pengadaan bantuan tersebut.

Load More