Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:43 WIB
Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin / [Foto Istimewa]

Kasmin membeberkan sejumlah fakta. Termasuk soal uang Rp 170 juta yang ditawarkan oleh orang terdekat Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kepada dirinya.

Kasmin mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan oleh Sekprov Sulsel pada bulan Mei, tahun lalu.

Sejak saat itu, Kasmin pun mengaku ada yang janggal dari kasus tersebut. Sampai akhirnya dia dicopot sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.

Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak terkait kasus sebenarnya yang menjerat Kasmin dan rekanan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Bansos Covid-19, Sekprov Sulsel Disebut Terlibat

Hanya saja, pihaknya juga sudah punya bukti hasil temuan terkait penyalahgunaan kewenangan atas proses pengadaan bantuan tersebut.

Keputusan rekomendasi terkait pencopotan Kasmin pun diakuinya berdasar. "Tidak mungkin kami berani merekomendasikan sesuatu (ke gubernur) kalau tidak ada bukti," kata Sri.

Sri mengatakan inspektorat telah memberi kesempatan kepada Kasmin untuk menyampaikan pembelaannya atas kasus ini. Karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin pada Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI

Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi kondisi pandemi seperti ini.

"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegas Nurdin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More