SuaraSulsel.id - Dugaan mark up anggaran bantuan sosial Covid-19 di Sulsel terbukti. Pejabat Dinas Sosial atas nama Kasmin dicopot dari jabatannya.
Kasmin diduga melakukan penggelembungan harga sembako yang disalurkan pemerintah ke warga. Siang ini, ia disidang oleh Majelis Ganti Rugi (MGR) Pemprov Sulsel.
Hal tersebut membuat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Siapa Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Makassar ? Ini Jawaban Polda Sulsel
Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi di kondisi pandemi seperti ini.
"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan pada bulan April, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan pangan yang disalurkan untuk 24 kabupaten/kota senilai Rp 16,3 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov membantu 120 ribu Kepala Keluarga (KK).
Ada 10 jenis bantuan yang diberikan. Mulai dari beras, mie instan, minyak goreng, telur, gula pasir, tepung terigu, teh, dan kopi. Pemprov Sulsel menganggarkan kopi 1 dus dengan harga Rp 21.500.
Baca Juga: Proses Vaksinasi Covid-19 di Sulsel Sangat Lambat
Begitu pun dengan telur Rp 55 ribu per rak. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) telur di pasaran Rp 42.000 ribu per rak.
Harga ini diketahui di aplikasi Sistem Informasi Harga Pangan (SIGAP) milik Pemprov Sulsel.
Ada pula gula pasir dengan harga Rp 27 ribu per kilonya. Padahal HET gula pasir di pasaran saat itu Rp 18.000, walau sempat mengalami kenaikan pada bulan yang sama.
Pemprov Sulsel juga diketahui menganggarkan kantong kemasan sebesar Rp 42 juta untuk 7.000 kantong. Satu kantong dihargai Rp 6.000. Begitupun pada penyaluran bantuan yang dianggarkan Rp1,18 miliar.
Draft daftar bantuan Covid-19 ini sempat heboh beberapa saat lalu. Kabarnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemprov Sulsel juga mengiyakan soal mark up tersebut. Ia bilang pihaknya sempat menemukan perbedaan harga di pasaran dan draft di anggaran dinas sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar