Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:22 WIB
Ilustrasi video (dok. Serujambi).

SuaraSulsel.id - Dua orang tersangka penyebar video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tidak ditahan polisi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).

Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, keduanya tersangka yang menyebarkan video porno Petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut tidak ditahan. Berdasarkan keputusan penyidik Polres Pangkep yang menangani kasus.

"Perempuannya (M) wajib lapor dia. Statusnya tersangka. Anggota DPRD dia tersangka juga, tapi tidak ditahan. Dua-duanya wajib lapor," kata Endon kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!

Hanya saja, Endon belum mau membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Alasanya tidak ditahan, penyidik yang tahu," kata dia.

"Soal perempuan M, kenapa dekat dengan dua kader PDIP? penyidik yang tahu juga," tambah Endon.

Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, membantah informasi yang menyebut-nyebut perempuan M adalah kader PDI Perjuangan.

Ia mengungkapkan bahwa perempuan M yang dekat dengan dua kader PDI Perjuangan tersebut bukanlah kader PDI Perjuangan.

Baca Juga: Like Video Porno, Dewi: Fadli Zon Mungkin Khilaf Tapi Salahi Anak Buahnya

"Perempuan (M) bukan bendahara PDIP. Bukan apa-apa dari PDIP. Iya bukan dari PDIP yang perempuan," ungkap Andi Anshari.

Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.

Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.

Belakangan diketahui bahwa video porno tersebut direkam perempuan M menggunakan telepon genggamnya tanpa sengetahuan Abdul Rasyid. Peristiwa terjadi di Kota Makassar.

M mengaku menyebarkan video porno itu atas perintah dari SAR yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Pangkep SAR.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More