Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 31 Desember 2020 | 05:31 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.

Anggota DPRD Pangkep itu tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.

“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita, mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com

Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Rekam Video Intim dengan Michael saat Mabuk

Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel ataupun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.

Di antara perbedaan tersebut, AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam oleh pemeran wanita.

“HR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.

Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya HR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.

“Kasus ini delik aduan, sementara kasus HR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.

Baca Juga: Bintang Video Syur19 Detik, Gisel dan Nobu Akan 'Reuni' 4 Januari 2021

Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.

Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.

ST belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri.

Load More