SuaraSulsel.id - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menyegel dua kios hamparan di Pasar Tradisional Kampung Baru. Setelah para pedagang tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakannya sehingga dilakukan tindakan tegas.
Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk efek jera atas ketidakpatuhan pedagang dalam melunasi tunggakan.
"Ini adalah tindaklanjut dari segala upaya persuasif yang kami lakukan selama ini. Pendekatan persuasif sudah dijalankan dan kini tindakan tegas pun menjadi jalan terakhir," ujarnya.
Jaenul mengatakan, penyegelan dua kios pedagang itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Baca Juga: Karyawan PD Pasar Disebut Makan Gaji Buta, Basdir: Kerjanya Cuma Absen
Dia menuturkan, langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 tentang jenis pungutan jasa.
Pada Bab V tentang persyaratan dan hak tempat berjualan/usaha pada Pasal 8 poin a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 poin a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.
"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih los tersebut," ujar mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.
Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.
"Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan khusus nomor 4 dan 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang didisposisikan ke Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan penyegelan," lanjut Jaenul.
Baca Juga: PD Pasar Makassar Raya: Dalam Tiga Bulan Pendapatan Harus Meningkat
Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru Abdul Rauf membacakan surat pemberitahuan dengan disaksikan jajaran tim penertiban dan staf pasar unit serta beberapa pedagang lainnya.
Berita Terkait
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji