SuaraSulsel.id - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya menyegel dua kios hamparan di Pasar Tradisional Kampung Baru. Setelah para pedagang tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakannya sehingga dilakukan tindakan tegas.
Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya Muh Jaenul mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk efek jera atas ketidakpatuhan pedagang dalam melunasi tunggakan.
"Ini adalah tindaklanjut dari segala upaya persuasif yang kami lakukan selama ini. Pendekatan persuasif sudah dijalankan dan kini tindakan tegas pun menjadi jalan terakhir," ujarnya.
Jaenul mengatakan, penyegelan dua kios pedagang itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Dia menuturkan, langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 tentang jenis pungutan jasa.
Pada Bab V tentang persyaratan dan hak tempat berjualan/usaha pada Pasal 8 poin a, dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 10, Pasal 11 poin a dan b, Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi, Pasal 16 Ayat 1.
"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih los tersebut," ujar mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.
Dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2004, kata Jaenul juga sudah diatur. Dalam Bab III No. 3 Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.
"Jadi pedagang yang kami segel hari ini adalah pedagang yang menempati hamparan khusus nomor 4 dan 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 08 November 2020 sampai dengan 04 Desember 2020 yang didisposisikan ke Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan penyegelan," lanjut Jaenul.
Baca Juga: Karyawan PD Pasar Disebut Makan Gaji Buta, Basdir: Kerjanya Cuma Absen
Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru Abdul Rauf membacakan surat pemberitahuan dengan disaksikan jajaran tim penertiban dan staf pasar unit serta beberapa pedagang lainnya.
Ia mengharapkan dengan adanya penyegelan ini dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.
"Ini adalah aset daerah yang diamanahkan kepada kami dan ditempati pedagang untuk berusaha dan mencari nafkah. Dan ada aturan mengikat di dalamnya. Mari kita jaga bersama. Sehingga kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar