Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 06:20 WIB
Pengacara Yusuf Gunco dilaporkan ke Bawaslu Makassar karena diduga membagi-bagikan uang pada hari pemilihan / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pengacara di Kota Makassar dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma).

Setelah beredar video diduga membagi-bagikan uang kepada warga agar memilih salah satu pasangan calon. Saat Pilkada Makassar, 9 Desember 2020

Kuasa Hukum Danny-Fatma Beni Iskandar mengatakan, pengacara yang dilaporkan bernama Yusuf Gunco.

Laporan tersebut dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar terkait dugaan praktik politik uang. Membagi-bagikan uang kepada warga pada hari pemilihan. Sebelum ke TPS.

Baca Juga: Perempuan Korban Perdagangan Manusia Ditampung Dekat Bandara Makassar

"Kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Bawaslu Makassar. Ini bukti laporannya," kata Beni sambil memperlihatkan bukti laporannya, Minggu (13/12/2020).

Menurut Beni, dugaan praktik politik uang baru diketahui setelah videonya tersebar di media sosial.

Beni meminta Bawaslu Makassar selaku pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti laporan politik uang tersebut. Sesuai ketentuan undang-undang Pilkada pada pasal 187 a ayat 1 dan 2 terkait politik uang.

"Kami dari Tim Hukum Pasangan Calon ADAMA, pada tanggal 9 Desember 2020 menemukan seorang oknum berinisial YG. Kita ketahui timses Pasangan Calon 02 (Appi-Rahman)," kata dia.

"Dalam video telah kami temukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang memperlihatkan telah terjadi politik uang," tambah Beni.

Baca Juga: Kisah Perempuan 17 Tahun di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia

Video dugan politik uang yang dilakukan Yusuf Gunco itu, kata Beni, direkam oleh warga Kota Makassar.

Load More