Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:39 WIB
Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lembaga survei yang bisa melakukan hitung cepat di Pilkada Serentak 2020 harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Kota Makassar menyebut ada 10 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada Makassar 2020.

“10 lembaga Survei telah terverifikasi,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari kepada terkini.id -- jaringan suara.com, Selasa (8/12/2020).

Endang menuturkan, pihaknya telah memberikan status pada lembaga survei yang terdaftar. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan ke publik.

Baca Juga: Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik

Hal itu sekaligus akan menjadi pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

“Semuanya sudah terverifikasi. kita sudah cek bahkan langsung ke Jakarta itu asosiasinya dan telah mengeluarkan pernyataan kalau memang benar bagian dari mereka,” ungkapnya.

Menurut Endang, lembaga survei yang tidak terdaftar, jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan.

“Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ,” tutupnya.

Berikut lembaga survei yang terdaftar di KPU Makassar.

Baca Juga: 2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar

1. Script survei Indonesia (SSI)
2. Jaringan Suara Indonesia (JSI),
3. Celebes Research Centre (CRC),
4. Indikator Politik Indonesia
5. Indo Barometer,
6. Poltracking Indonesia,
7. Roda Tiga Konsultan,
8. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC),
9. Citra Publik Indonesia,
10. PT.Citra Komunikasi LSI.

Load More