SuaraSulsel.id - Sebanyak 200 restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran, dan pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.
"Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).
Rusmayani mengungkapkan untuk hotel di Makassar tercatat ada 400 yang akan menerima bantuan dana hibah.
Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.
"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi, karena belum mendaftar semua," ungkap Rusmayani.
Baca Juga: Jurus Jitu Empat Paslon Antisipasi Kericuhan Pilwalkot Makassar
Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Mulai pada 24 November hingga 23 Desember 2020.
Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.
"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.
"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.
Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.
Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K
-
Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak