SuaraSulsel.id - Ratusan hotel dan restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar.
Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran dan pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.
"Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).
Rusmayani mengungkapkan untuk hotel di Makassar tercatat ada 400 yang akan menerima bantuan dana hibah.
Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.
"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi, karena belum mendaftar semua," ungkap Rusmayani.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Pengungsian, Dibuat Ruang Karantina di SD Cepitsari
Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Mulai pada 24 November hingga 23 Desember 2020.
Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.
"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.
"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.
Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.
Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos