Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 18:04 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Tapi Pengadu I tidak mendapatkan SK pemberhentian. Karena menurut informasi dari PPID KPU RI semuanya sudah diserahkan ke KPU Provinsi Sulsel. Jadi Pengadu I disuruh kembali saja ke Makassar.

Merasa dipingpong, Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI tanggal 28 agustus 2020.

“Alhamdulilah Pengadu I diberikan arahan untuk mengisi from 1 dan 2,” tulis salinan putusan DKPP.

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid. Karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Banyak fakta terkuak dalam salinan putusan DKPP yang diterima suarasulsel.id. Sejumlah tudingan dibantah Baharuddin. Tapi pengadu mampu menunjukkan bukti kuat.

Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg perempuan PD atau Pengadu 1.

Pengadu 1 menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Load More