SuaraSulsel.id - DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.
Terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto dan Perempuan PD.
Perempuan PD telah mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Ketua KPU Jeneponto Baharauddin Hafid. Namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama oleh KPU Sulsel.
Dalam salinan putusan DKPP atas perkara tersebut, terungkap fakta. Ada upaya dari Anggota KPU Sulsel untuk melindungi Ketua KPU Jenepoonto Baharuddin Hafid.
Dalam salinan yang diterima Suarasulsel.id, bahwa pada bulan 22 November 2019 perempuan PD selaku Pengadu 1 telah berkunjung ke Kantor KPU Sulsel. Tujuannya melapor secara lisan. PD diterima oleh Anggota KPU Sulsel Upi Hastati dan Fatmawati Rahim.
Upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uang ta”.
Jadi Pengadu I merasa tidak diterima dengan baik oleh Komisioner KPU Propinsi. Dan seolah-olah Baharuddin Hafid dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel.
Jadi Pengadu I mengatakan akan ke Jakarta. Ke Kantor KPU RI. Anehnya, beberapa komisioner melarang Pengadu I ke Jakarta.
Alasannya, “Kasian KPU, nanti KPU dihapus kalau banyak laporan. Karena KPU jadi sorotan sekarang,” tulis salinan dalam putusan DKPP yang diterima Suarasulsel.id, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
Perbincangan PD dengan Anggota KPU Sulsel ini disertai bukti rekaman.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mendapat informasi dari bahwa Ketua KPU Jeneponto dinonaktifkan oleh KPU RI.
Pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mengirim pesan via WA kepada Upi Hastati dan Fatmawati Rahim. Guna mencari tahu informasi tentang kejelasan putusan KPU RI. Namun respons Upi kurang baik.
Pengadu I kembali menghubungi Fatmawati lewat WA. Jawabannya ada di luar kota.
Pada tanggal 19 Agustus 2020, Pengadu I mendatangi Kantor KPU Sulsel guna mengambil putusan KPU RI. Namun sampai di KPU Sulsel, Pengadu I tidak diterima dengan baik.
Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam. Tidak ada komisioner yang menerima Pengadu I.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik