SuaraSulsel.id - DKPP mengingatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.
Terkait kasus yang melibatkan Ketua KPU Jeneponto dan Perempuan PD.
Perempuan PD telah mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Ketua KPU Jeneponto Baharauddin Hafid. Namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama oleh KPU Sulsel.
Dalam salinan putusan DKPP atas perkara tersebut, terungkap fakta. Ada upaya dari Anggota KPU Sulsel untuk melindungi Ketua KPU Jenepoonto Baharuddin Hafid.
Dalam salinan yang diterima Suarasulsel.id, bahwa pada bulan 22 November 2019 perempuan PD selaku Pengadu 1 telah berkunjung ke Kantor KPU Sulsel. Tujuannya melapor secara lisan. PD diterima oleh Anggota KPU Sulsel Upi Hastati dan Fatmawati Rahim.
Upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uang ta”.
Jadi Pengadu I merasa tidak diterima dengan baik oleh Komisioner KPU Propinsi. Dan seolah-olah Baharuddin Hafid dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel.
Jadi Pengadu I mengatakan akan ke Jakarta. Ke Kantor KPU RI. Anehnya, beberapa komisioner melarang Pengadu I ke Jakarta.
Alasannya, “Kasian KPU, nanti KPU dihapus kalau banyak laporan. Karena KPU jadi sorotan sekarang,” tulis salinan dalam putusan DKPP yang diterima Suarasulsel.id, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal
Perbincangan PD dengan Anggota KPU Sulsel ini disertai bukti rekaman.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mendapat informasi dari bahwa Ketua KPU Jeneponto dinonaktifkan oleh KPU RI.
Pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mengirim pesan via WA kepada Upi Hastati dan Fatmawati Rahim. Guna mencari tahu informasi tentang kejelasan putusan KPU RI. Namun respons Upi kurang baik.
Pengadu I kembali menghubungi Fatmawati lewat WA. Jawabannya ada di luar kota.
Pada tanggal 19 Agustus 2020, Pengadu I mendatangi Kantor KPU Sulsel guna mengambil putusan KPU RI. Namun sampai di KPU Sulsel, Pengadu I tidak diterima dengan baik.
Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam. Tidak ada komisioner yang menerima Pengadu I.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar