SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I inisial PD yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.
“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.
Dalam salinan putusan, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya.
Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.
Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.
Baca Juga: Siswi SMP Digilir 10 Orang, Teman yang Jemput Pulang pun Ikut Memerkosa
"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang. Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Begini Cara Polda Sulteng Pulihkan Mental Keluarga Mantan Teroris di Poso
-
Longsor di Sidrap: 384 KK Terisolasi, Akses Jalan Utama Putus Total
-
Bongkar Taktik Jitu Malut United, Bikin PSM Makassar Frustrasi Total
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir