Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 18:04 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mendapat informasi dari bahwa Ketua KPU Jeneponto dinonaktifkan oleh KPU RI.

Pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020, Pengadu I mengirim pesan via WA kepada Upi Hastati dan Fatmawati Rahim. Guna mencari tahu informasi tentang kejelasan putusan KPU RI. Namun respons Upi kurang baik.

Pengadu I kembali menghubungi Fatmawati lewat WA. Jawabannya ada di luar kota.

Pada tanggal 19 Agustus 2020, Pengadu I mendatangi Kantor KPU Sulsel guna mengambil putusan KPU RI. Namun sampai di KPU Sulsel, Pengadu I tidak diterima dengan baik.

Baca Juga: Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam. Tidak ada komisioner yang menerima Pengadu I.

Pengadu I menghubungi komisioner Fatmawati dan Upi. Tapi tidak ada tanggapan.

Pengadu I kembali memberanikan diri mengirim pesan SMS kepada Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir. Juga tidak ada jawaban.

Pengadu I pun merasa tidak mendapatkan keadilan di KPU Propinsi Sulsel. Maka Pengadu I berangkat ke Jakarta mencari keadilan di KPU RI.

Namun Pengadu I tidak mendapatkan apa yang Pengadu I cari. Maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Tanggal 27 Agustus 2020, Pengadu I berangkat ke Jakarta demi mendapatkan informasi terkait pemberhentian sementara Baharuddin Hafid.

Load More