SuaraSulsel.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM yang menjadi korban salah tangkap, mengalami banyak luka penganiayaan pada bagian tubuhnya.
Berdasarkan catatan PBHI Sulsel, luka yang dialami AM adalah memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada kepala bagian kanan, luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan.
Kemudian, tangan kiri dan kanan, punggung sebelah kanan, pinggang mengalami luka, serta memar pada jidat.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) serius menangani kasus penganiayaan yang dialami Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Untuk menyelidiki kasus yang menimpa AM tersebut, PBHI Sulsel telah mengirim surat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, alasan PBHI mengadukan kasus tersebut, agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa di Makassar.
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Khususnya penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM kepada SuaraSulsel.id, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Enam Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Makassar Masih Ditahan
Selain mengadu ke Komnas HAM RI, PBHI Sulsel juga telah melaporkan kasus yang menimpa AM ke Polda Sulsel.
Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel atas peristiwa yang dialami AM. Antara lain adalah pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Mengenai tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap AM.
Sedangkan, satu laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Semua laporan tersebut dilayangkan pada Senin 12 Oktober 2020.
"Terlapornya masih dalam lidik. Yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Serta laporan ke Propam Polda Sulsel," jelas Syamsumarlin.
Berdasarkan keterangan AM, kata Syamsumarlin, oknum polisi yang melakukan penganiayaan berjumlah 15 orang. Propam Polda Sulsel pun kini telah menyelidiki kasus yang menimpa AM.
"Sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak Propam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Luwu Timur Tidak Naikkan Pajak PBB, Bupati: Kami Tidak Ingin Menambah Beban Masyarakat
-
Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno, Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80