SuaraSulsel.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) serius menangani kasus penganiayaan yang dialami Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar, berinisial AM (27 tahun).
Sebab, untuk menyelidiki kasus yang menimpa AM tersebut, PBHI Sulsel telah mengirim pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, alasan PBHI mengadukan kasus tersebut, agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa di Makassar.
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Khususnya penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM kepada SuaraSulsel.id, Jumat (16/10/2020).
Selain mengadu ke Komnas HAM RI, PBHI Sulsel juga telah melaporkan kasus yang menimpa AM ke Polda Sulsel.
Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel atas peristiwa yang dialami AM. Antara lain adalah pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Mengenai tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap AM.
Sedangkan, satu laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Semua laporan tersebut dilayangkan pada Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
"Terlapornya masih dalam lidik. Yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Serta laporan ke Propam Polda Sulsel," jelas Syamsumarlin.
Berdasarkan keterangan AM, kata Syamsumarlin, oknum polisi yang melakukan penganiayaan berjumlah 15 orang. Propam Polda Sulsel pun kini telah menyelidiki kasus yang menimpa AM.
"Sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak Propam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, AM yang diketahui dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar menjadi korban salah tangkap saat berada di sekitar minimarket depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis malam (8/10/2020).
Korban Mengalami Luka di Sekujur Tubuh
Akibat kejadian itu, AM yang menjadi korban salah tangkap mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan