SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, enam mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses pidana.
Agus menegaskan, tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
Mereka adalah Sari Wahyuni Labuna dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.
Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id, Kamis (15/10/2020).
Sebelum ditangkap, salah satu peserta aksi, Sari Wahyuni melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Wahyuni juga disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.
Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.
"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.
Baca Juga: Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.
Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.
"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.
Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga