Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Aliansi Gerakan Rakyat Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Membakar ban bekas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (06/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) oleh polisi. Saat penanganan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

Ibrahim mengatakan turut prihatin dengan insiden tersebut. Dan menjelaskan kronologi kejadian saat itu.

Menurut Ibrahim, situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa.

Didahului dengan menghimbau melalui pengeras suara dengan jangkauan sekitar 2 Km. Tentunya saat kejadian, kata Ibrahim, himbauan cukup jelas terdengar masyarakat.

Baca Juga: Hendak Susupi Demo, Puluhan Pelajar di Solo Ditangkap

Karena pendemo tetap anarkis, polisi melakukan penyemprotan dengan kendaraan water canon. Dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa.

Petugas juga tetap menghimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat. Kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu," kata Ibrahim.

Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan, lanjut Ibrahim, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme mengamankan pelaku-pelaku aksi yang masih berada di lokasi. Karena dikhawatirkan akan kembali berbuat anarkis.

Selain itu, kata Ibrahim, dengan situasi dan kondisi yang rusuh, serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan.

Baca Juga: Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi

"Karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi himbauan petugas melalui pengeras suara untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat," kata Ibrahim dalam rilisnya, Selasa (13/10/2020).

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka Undang-Undang memperbolehkan petugas untuk memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian. Terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang diamankan. Termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” tambah Ibrahim.

Namun demikian, menurut Ibrahim, polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena akan menyampaikan fakta yang tepat.

“Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” kata Ibrahim.

Load More