SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan penjelasan terkait penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) oleh polisi. Saat penanganan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Ibrahim mengatakan turut prihatin dengan insiden tersebut. Dan menjelaskan kronologi kejadian saat itu.
Menurut Ibrahim, situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari. Sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa.
Didahului dengan menghimbau melalui pengeras suara dengan jangkauan sekitar 2 Km. Tentunya saat kejadian, kata Ibrahim, himbauan cukup jelas terdengar masyarakat.
Baca Juga: Hendak Susupi Demo, Puluhan Pelajar di Solo Ditangkap
Karena pendemo tetap anarkis, polisi melakukan penyemprotan dengan kendaraan water canon. Dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa.
Petugas juga tetap menghimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat. Kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.
“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu," kata Ibrahim.
Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan, lanjut Ibrahim, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme mengamankan pelaku-pelaku aksi yang masih berada di lokasi. Karena dikhawatirkan akan kembali berbuat anarkis.
Selain itu, kata Ibrahim, dengan situasi dan kondisi yang rusuh, serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan.
Baca Juga: Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi
"Karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi himbauan petugas melalui pengeras suara untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat," kata Ibrahim dalam rilisnya, Selasa (13/10/2020).
“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka Undang-Undang memperbolehkan petugas untuk memeriksa, memberhentikan, dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian. Terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang diamankan. Termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,” tambah Ibrahim.
Namun demikian, menurut Ibrahim, polisi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Karena akan menyampaikan fakta yang tepat.
“Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,” kata Ibrahim.
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
"Disikat" Propam usai Kepergok Ikut Deklarasi Cagub-Cawagub Bone, Begini Nasib 2 Perwira Polisi di Sulsel
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial