Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.
Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.
Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.
Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.
Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Terisolir dari Akses Kesehatan, Nasib Warga Pinrang Harus Berjuang di Jalan Rusak Demi Berobat