Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.
Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.
Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.
Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.
Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat