Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Erwin Aksa. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima surat gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud, bersama tiga putranya.

Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.

Dalam SIPP disebutkan, data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal Surat 5 Oktober 2020.

Kuasa hukum penggugat adalah Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.

Baca Juga: Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A).

Dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.

Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.

Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses Suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.

Respons Erwin Aksa Terhadap Gugatan QNB

Gugatan QNB ini ditanggapi dingin keluarga Aksa Mahmud. Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan.

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, mewakili keluarga Aksa Mahmud kepada media, dikutip dari terkini.id--jaringan suara.com, Selasa 6 Oktober 2020.

Erwin yang juga mantan Ketua HIPMI membenarkan gugatan tersebut. Serta siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan di depan hukum,” terang Erwin.

Informasi detail perkara QNB ini dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

“Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan,” katanya.

Erwin meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Load More