SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima surat gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud, bersama tiga putranya.
Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.
Dalam SIPP disebutkan, data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal Surat 5 Oktober 2020.
Kuasa hukum penggugat adalah Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.
Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.
Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.
Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A).
Dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.
Baca Juga: Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin
Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.
Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.
Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah