SuaraSulsel.id - Gugatan QNB ditanggapi dingin keluarga Aksa Mahmud. Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan.
Dalam klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Erwin mengaku persoalan gugatan perdata dalam dunia bisnis adalah hal yang biasa terjadi.
“Itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporate di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, mewakili keluarga Aksa Mahmud kepada media, dikutip dari terkini.id--jaringan suara.com, Selasa 6 Oktober 2020.
Erwin yang juga mantan Ketua Himpunuan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) membenarkan gugatan tersebut. Serta siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan di depan hukum,” terang Erwin.
Informasi detail perkara QNB ini dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
“Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan,” katanya.
Erwin meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.
QNB Gugat Keluarga Aksa Mahmud Rp 7 Triliun
Baca Juga: Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud bersama tiga putranya.
Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.
Dalam SIPP disebutkan, data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal Surat 5 Oktober 2020.
Kuasa hukum penggugat Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.
Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.Turut tergugat Mark Supreme Limited.
Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK
 - 
            
              Tenggelam saat Rekreasi di Air Terjun Kembar, Pemuda Asal Wajo Ditemukan Tak Bernyawa
 - 
            
              PLN Kantongi Hak Tanah PLTU Punagaya Jeneponto untuk Jaga Listrik Sulawesi
 - 
            
              Polda Sulsel Mangkir dari Sidang Praperadilan Buruh Harian
 - 
            
              Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi