Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 September 2020 | 20:45 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani

SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Sembako yang dilaksanakan Dinas Sosial, di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa (29/9/2020).

Abdul Hayat menyampaikan, Program Sembako merupakan program inovasi dan transformasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Rastra.

Sebelumnya, Program Rastra dijalankan dengan memberikan bantuan sosial beras, dan dengan peralihan ke BPNT, bantuan diberikan secara Non-Tunai sebesar Rp 110 ribu, yang harus dibelanjakan kebutuhan pangan berupa beras dan telur di warung atau toko yang telah ditentukan.

Pada Program Sembako, jumlah bantuan yang diberikan lebih besar, yakni Rp 150 ribu setiap bulannya dan ditargetkan menjadi Rp 200 ribu hingga bulan September 2020 sebagai respon pemerintah terhadap Covid-19.

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Pjs Bupati Tidak Tinggal di Rumah Jabatan

"Program ini mulai dilaksanakan secara bertahap di seluruh kabupaten kota di Indonesia sejak 2017," jelas Hayat.

Adapun jumlah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data Kementerian Sosial pada awal tahun 2020 adalah sebanyak 427.512 KPM, dan ditambahkan sebanyak 155.629 KPM selama masa pandemi Covid-19. Jadi total kuota yang ditangani adalah 583.141 KPM.

"Dengan program sembako, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat dapat lebih luas, jika program beras sejahtera dan BPNT hanya akan memenuhi sebagian kebutuhan akan pangan, maka manfaat yang dirasakan dari program sembako lebih kepada pemenuhan nutrisi/gizi yang lebih seimbang dan variatif," bebernya.

Dalam kesempatan ini, Abdul Hayat mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat pada kegiatan ini mulai dari Kemensos, Tim Koordinasi Provinsi, Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, Koordinator Daerah (Korda), bank penyalur dan pendamping yang ada di lapangan senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama pihak kecamatan, desa hingga kelurahan.

Mampu memastikan terpenuhnya prinsip 6T. Yakni tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat sasaran.

Baca Juga: 7 Penjabat Sementara Bupati di Sulsel Akan Dikukuhkan Besok

"Verifikasi dan validasi data harus dilaksanakan sungguh-sungguh, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga Program Sembako menjadi tepat sasaran," tegasnya.

Sementara, berdasarkan data BPS pada Semester 1 (Maret) 2020 persentase jumlah penduduk miskin di Sulsel berada di angka 8,69 persen. Angka ini berada di bawah angka nasional yakni 9,78 persen.

Program penanggulangan kemiskinan secara berlanjut telah dilaksanakan di Sulsel, antara lain KUBE Jasa, Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PKH, Rastra, serta BPNT yang sedang bertransformasi menjadi Program Sembako.

Load More