Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 16:58 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan penjelasan terkait rencana pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah tujuh kabupaten di Sulsel yang melaksanakan pilkada.

Aturan yang diberlakukan kepada Pjs ini, mereka tidak akan menempati rumah jabatan.

"Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka ini kan hanya pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” ungkap Nurdin, Jumat (25/9/2020).

Pemprov Sulsel telah menyiapkan pelaksanaan pengukuhan. Diundang hadir hanya gubernur dan seluruh penjabat sementara. Sedangkan Forkopimda akan mengikuti lewat virtual.

Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua KONI Meski Sedang di Amerika

"Semua orangnya di sini, tinggal kita kukuhkan dan itu lewat virtual besok. Tapi saya sudah mempersiapkan juga PLH, jadi mungkin kita tunjuk Sekda masing-masing sebagai pelaksana harian," ujarnya.

"26 masih bisa dikukuhkan, makanya mungkin belum, itu di Senin. Jadi kita PLH-kan dulu satu dua hari. Baru kita kukuhkan," imbuhnya.

Adapun lokasi pengukuhan rencananya akan digelar di Kantor Gubernur Sulsel atau di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Meski belum ada informasi resmi, tapi sudah beredar nama dan lokasi Pjs yang akan dilantik Nurdin besok. Nama-nama tersebut adalah:

1.Asisten 1 Bidang Pemerintahan Andi Aslam Patonangi, Pjs Bupati Gowa
2.Kepala Kesbangpol Asriadi, Pjs Bupati Selayar
3.Kepala DPMPTSP Jayadi Nas, Pjs Bupati Luwu Timur
4.Staf Ahli Gubernur Iqbal Suaeb, Pjs Luwu Utara
5.Kepala Biro Umum Idham Kadir, Pjs Bupati Soppeng
6.Kepala BPSDM Sulsel Asri Sahrun Said, Pjs Bupati Tana Toraja
7.Kadiskominfo Amson Padolo, Pjs Bupati Toraja Utara

Baca Juga: 7 Penjabat Sementara Bupati di Sulsel Akan Dikukuhkan Besok

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Gowa.

Mengingat masa cuti kepala daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020. Namun, Pjs belum dilantik 25 September 2020, seperti rencana awal.

Nurdin mengungkapkan, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan penjabat sementara tersebut.

"Paling lambat besok (hari ini) sudah harus keluar," kata Nurdin.

Paling lambat 26 September sudah harus dikukuhkan. Pemprov Sulsel sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status Pjs.

"Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan," imbuhnya.

Pungukuhan akan dilakukan secara sederhana. Tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan.

Saat pelantikan juga tidak akan menggunakan PDU. Cukup pakaian dinas harian.

"Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan," jelas Nurdin.

Load More