Benni menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020.
Padahal, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau kepada bakal calon di 270 daerah. Tidak arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Oleh sebab itu, lanjut Benni, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bertindak tegas dikarenakan aturannya sudah jelas.
Baca Juga: 5.600 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Pilkada NTB
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon. Dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon. Serta bakal pasangan calon perseorangan.
Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengaku belum mengetahui adanya teguran dari Kemendagri. Ia pun baru mengetahui kabar teguran tersebut dari media.
"Saya baru baca di media, dan baru mau cek. Sebenarnya, saya menghormati keputusan Kemendagri soal teguran itu," kata dia.
"Cuma tidak seimbang, karena petahana kepala daerah saja ditegur, sementara ada calon lain dari DPRD yang masuk unsur pemerintah tidak mendapat teguran," sambung Tomy.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Jalan Tol Layang Pertama di Timur Indonesia, Jokowi Akan Resmikan
Sebab, aturan yang berlaku terkait pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Provinsi Sulsel masih aturan umum.
Berita Terkait
-
Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
-
Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji