SuaraSulsel.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi diskualifikasi.
Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Seperti yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Laode mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Sebab, aturan yang berlaku terkait dengan protokol kesehatan hingga kini masih aturan umum.
Baca Juga: Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya
"Iya, belum ada aturannya. PKPU kan hanya mengatur ketika dia (paslon) sudah menjadi peserta pilkada, jadi masih aturan umum yang berlaku ini," kata Laode saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin (7/9/2020).
Laode menjelaskan aturan umum yang dimaksud adalah aturan yang diberlakukan pemerintah sejak Virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan cairan antiseptik.
Apabila terdapat kerumunan massa dari paslon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus bertindak adalah Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP.
"Sama dengan orang kumpul di pasar, nonton bola. Itu yang harus menegakkan begitu," kata dia.
"Iya termasuk itu (pendaftaran), dia (paslon) kan baru mau mendaftar, jadi dia belum peserta pilkada. Jadi subjek hukumnya itu masih bersifat umum, bukan subjek hukumnya sebagai peserta pilkada. Dia belum ditetapkan sebagai peserta pilkada, kemudian masyarakat yang hadir di situ juga aturan umum yang mengikat itu," Laode menambahkan.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia
Laode juga menanggapi soal usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pihak penyelenggara pilkada mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros