SuaraSulsel.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi diskualifikasi.
Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Seperti yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Laode mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Sebab, aturan yang berlaku terkait dengan protokol kesehatan hingga kini masih aturan umum.
Baca Juga: Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya
"Iya, belum ada aturannya. PKPU kan hanya mengatur ketika dia (paslon) sudah menjadi peserta pilkada, jadi masih aturan umum yang berlaku ini," kata Laode saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin (7/9/2020).
Laode menjelaskan aturan umum yang dimaksud adalah aturan yang diberlakukan pemerintah sejak Virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan cairan antiseptik.
Apabila terdapat kerumunan massa dari paslon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus bertindak adalah Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP.
"Sama dengan orang kumpul di pasar, nonton bola. Itu yang harus menegakkan begitu," kata dia.
"Iya termasuk itu (pendaftaran), dia (paslon) kan baru mau mendaftar, jadi dia belum peserta pilkada. Jadi subjek hukumnya itu masih bersifat umum, bukan subjek hukumnya sebagai peserta pilkada. Dia belum ditetapkan sebagai peserta pilkada, kemudian masyarakat yang hadir di situ juga aturan umum yang mengikat itu," Laode menambahkan.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia
Laode juga menanggapi soal usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pihak penyelenggara pilkada mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!