SuaraSulsel.id - Lima Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para petahana ditegur karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU.
Lima petahana yang mendapat teguran dari Kemendagri adalah Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum, Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler, dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Kemudian Wakil Bupati Maros Andi Harmil Mattotorang, dan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, hingga kini sudah ada 51 kepala daerah dan wakilnya yang mendapat teguran dari Kemendagri.
Dari 51 yang mendapat teguran tersebut, 5 diantaranya merupakan petahana di daerah Sulsel.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia bermacam-macam. Mulai dari melanggar kode etik, sampai pelanggaran pembagian Bansos.
Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa. Tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa. Baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
Baca Juga: 5.600 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Pilkada NTB
“Pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Benni menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020.
Padahal, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau kepada bakal calon di 270 daerah. Tidak arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Oleh sebab itu, lanjut Benni, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bertindak tegas dikarenakan aturannya sudah jelas.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon. Dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon. Serta bakal pasangan calon perseorangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya
-
PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci
-
Kapolri Ganti Kapolres Barru, Tana Toraja, Hingga Luwu Timur
-
Pemadaman Listrik Bergilir 2 Jam Sehari di Sulsel
-
Kinerja Makin Solid, BRI Raih Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026