Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 06:14 WIB
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar foto bersama saat mengikuti sosialisasi pemeriksaan kesehatan di RSUP DR Wahidin Sudirohusodo Makassar, Minggu 6 September 2020 / Foto: Istimewa

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2020, Minggu (6/9/2020).

Sampai hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No.12A, sudah empat bakal calon yang mendaftar.

Seperti hari-hari sebelumnya, proses pendaftaran bakal calon dimeriahkan penampilan live musik dan kudapan khas Makassar.

Di hari ketiga, terdapat satu pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar ke KPU Makassar. Mereka adalah pasangan Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando. Pasangan tersebut mendaftar pada pukul 14.14 Wita.

Baca Juga: Kuburan di Indonesia Ini Panjangnya 8 Meter, Begini Ceritanya

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama kegiatan terus diperketat. Sebelum memasuki ruangan pendaftaran, tamu undangan, bakal calon dan rombongan wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Panitia juga melakukan penyemprotan disinfektan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh.

Panitia pendaftaran juga menerapkan standar yang sama. Semua wajib memakai masker, pelindung wajah, sarung tangan dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.

Jarak kursi baik di dalam ruang pendaftaran maupun di halaman kantor KPU dilakukan sesuai standar pencegahan Covid-19.

Ratusan personel TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan di sekitar kantor KPU Makassar, termasuk mencegah kerumunan massa memasuki area kantor KPU.

“Hanya 15 orang, termasuk pasangan bakal calon yang diperkenankan masuk ke area pendaftaran,” kata Anggota KPU Makassar, Endang Sari.

Baca Juga: Pernah Kalah Lawan Kotak Kosong, Munafri Daftar Lagi

Bagi masyarakat dan para pendukung yang ingin menyaksikan proses pendaftaran dan pengecekan berkas, KPU Kota Makassar menyediakan live streaming di Instagram, Facebook dan channel YouTube KPU Makassar.

KPU Makassar meminta agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tentu saja penerapan PKPU No. 6 dan nomor 10 tahun 2020 bukan hanya untuk penyelenggara, tetapi semua elemen yang terlibat dalam tahapan ini.

Tiga Bakal Pasangan Calon Mendaftar di Hari Pertama

Poses pendaftaran di KPU Makassar dikemas lebih kreatif. Mengusung tema "Rekreasi" atau Ruang Ekspresi Demokrasi, KPU menampilkan acara musik dari sejumlah anak muda Makassar.

Pengunjung juga disuguhkan kudapan khas Makassar, seperti pisang epe, buroncong, dan es tape.

3 Pasang Bakal Calon Mendaftar di Hari Pertama 

Tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendaftar ke KPU Makassar di hari pertama. Mereka adalah pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto- Fatmawati Rusdi, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun, dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda.

Sekitar pukul 08.30 Wita, pasangan pertama yang tiba di KPU Makassar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Setelah pembukaan kegiatan, Ketua Komisioner KPU Makassar M. Faridl Wajdi beserta anggota komisioner, M. Gunawan Mashar, Endang Sari, Romy Harminto, Abd. Rahman serta didampingi Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Pada pukul 10.27 Wita pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun hadir di Kantor KPU Makassar. Sedangkan pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda melakukan pendaftaran pukul 14.20.

Selama proses pemeriksaan dokumen, berkas pencalonan ketiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

"Selanjutnya dokumen persyaratan calon akan diverifikasi dan penelitian. Setelah itu kita akan masuk penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Selanjutnya akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut bapaslon pada 24 September," ujar Ketua KPU Kota Makassar M. Faridl Wajdi.

Selama kegiatan, KPU Makassar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bakal pasangan calon dan timnya yang diperkenankan masuk ke area kantor KPU Makassar maksimal 15 orang dan wajib memakai masker, kaos tangan dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang pendaftaran.

Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah terbungkus plastik, disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dibawa masuk ke ruang pendaftaran.

Load More