- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pembangunan PSEL harus mematuhi aturan hukum dan aspirasi warga.
- Pemkot Makassar mengubah mekanisme proyek dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Pemerintah kota kini menunggu hasil peninjauan teknis lokasi proyek oleh Danantara untuk memastikan kelayakannya.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kelanjutan proyek, termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih memenuhi persyaratan.
"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," katanya.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen menghadirkan fasilitas PSEL sebagai salah satu solusi penanganan persoalan sampah di kota ini.
Namun, pelaksanaannya harus melalui proses yang terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat.
Baca Juga:Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'
"Proses ini harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," tutupnya.