- Tim gabungan menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September, untuk mengusut kasus korupsi perizinan.
- Polisi menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik dari dua lokasi penggeledahan terkait dugaan pungli dan gratifikasi.
- Kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dengan puluhan saksi diperiksa.
SuaraSulsel.id - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidipidkor) kepolisian mengamankan empat boks berisi dugaan dokumen penting berkaitan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Hari ini, kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9) malam.
Pendalaman penyelidikan tersebut, dengan melaksanakan penggeledahan tim gabungan Kortas Tidipdkor Mabes Polri bersama Unit Tim Tidipikor Satreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dan Unit Tipidkor Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatannya.
"Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jadi, yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," ujarnya.
Baca Juga:Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
Dari hasil penggeledahan tersebut, total sebanyak empat boks plastik berisi diduga dokumen-dokumen terkait penanganan perkara itu disita polisi.
Tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks di Rumah Jabatan Bupati. Penggeledahan pada dua tempat itu mulai pukul 15.57 WITA.
"Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor bagian umum, serta (kedua) di tempat kita ini, di rumah jabatan Bupati," katanya lagi.
Mantan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri ini menyampaikan penggeledahan tersebut bersama tim gabungan dari Mabes Polri dan maupun Polda Sulsel di Gowa.
Saat penggeledahan di dua tempat itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat.
Baca Juga:Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!
"Tim gabungan dari Mabes dan Polda (penggeledahan) baru dilakukan satu kali ini. (Bupati) tidak ada," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau ini.
Mengenai penggeledahan di dua lokasi tersebut, kata Herwono menegaskan, pihak kepolisian tentu menyiapkan surat perintah dan mengikuti semua sesuai dengan aturan, termasuk izin pengadilan.
"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya, cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan. Yang ada kaitannya dengan ini (perkara). Pokoknya ruangan, (semua) ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya pula.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menyatakan, penggeledahan dua tempat milik pemerintah gowa tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel. Sedangkan Polresta Gowa ikut mengamankan lokasi. Sebab, perkara ini sudah dilimpahkan.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9), penyidik Tidipkor Polda Sulsel menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah. Penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.