- Kementerian Sosial memberhentikan bantuan sosial bagi 5.167 keluarga penerima manfaat di Kota Palu akibat terindikasi judi online.
- Indikasi tersebut terungkap melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan antara Januari hingga Agustus 2026.
- Pemerintah Kota Palu mendata warga yang melaporkan penyalahgunaan data kependudukannya oleh oknum tertentu untuk dievaluasi oleh kementerian terkait.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebut sebanyak 5.167 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi terlibat judi online (judol).
“Untuk data di pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), di Kota Palu kurang lebih 5.167 yang terindikasi judi online. Dan ini semua sudah secara otomatis akan diberhentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) jenis bansosnya, baik PKH dan lain sebagainya,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik di Palu, Kamis 17 September 2026.
Ia mengatakan data tersebut merupakan akumulasi yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026.
Temuan tersebut, lanjutnya, diperoleh melalui pendeteksian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
Hasil pemadanan data kependudukan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi transaksi judol yang terhubung dengan NIK penerima bansos.
Data tersebut kemudian diverifikasi bersama pendamping PKH di Kota Palu.
Ia menjelaskan penghentian bantuan tersebut merupakan bentuk sanksi dari pemerintah pusat ketika bantuan yang diterima disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Di-off-kan bansos ini, sehingga masyarakat tidak akan mendapatkan kembali (bansos), karena ini memang komitmen dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia mengatakan terdapat pula masyarakat yang melaporkan bahwa administrasi kependudukan KPM digunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga:25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
Terkait laporan tersebut, kata dia, Pemkot Palu masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang menyampaikan keberatan. Permasalahan itu nantinya akan disampaikan kepada Kemensos untuk dievaluasi.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya penerima manfaat PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan sosial lainnya, agar menjaga data kependudukan dan tidak menggunakannya untuk aktivitas judol yang dapat menyebabkan bantuan sosial dihentikan.
Ia juga meminta pendamping PKH maupun pendamping sosial lainnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya judol serta pentingnya menjaga data kependudukan.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat Kota Palu terutama penerima manfaat baik PKH, PIP, BPNT, dan lain sebagainya. Tolong jangan digunakan data untuk judi online dan lain-lain yang mengakibatkan bisa terhentinya bantuan sosial dari Kemensos,” katanya.