Baca 10 detik
- Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara korupsi mantan pegawai bank berinisial DS ke kejaksaan pada Kamis (17/9).
- Tersangka DS melakukan manipulasi data setoran yang merugikan 25 nasabah sebesar Rp1,2 miliar.
- Penyidik menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada nasabah yang merasa pernah menitipkan setoran kepada DS namun tidak tercatat, atau nasabah yang saldo nya berkurang secara misterius, untuk segera melapor kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.