- Nama Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam Desil 4 DTSEN kategori penerima bantuan sosial pemerintah.
- Kadis Sosial Toraja Utara Elias Madi Para'pak membenarkan hal tersebut setelah Eva mendatangi kantornya pada Selasa, 8 September 2026.
- Eva meminta BPS dan Dinas Sosial menelusuri data tersebut karena ia memiliki kekayaan Rp16,17 miliar tanpa utang.
"Justru saya mempertanyakan bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki," ujar Eva, Selasa, 8 September 2026.
Ia menjelaskan perlu ada pengecekan terhadap sumber data, riwayat pembaruan, hingga status kepesertaan yang membuat namanya tercatat dalam kelompok Desil 4.
Dia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial Toraja Utara melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah data yang tercantum masih sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat persoalan dalam proses pendataan maupun pemutakhiran.
Baca Juga:Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
Sorotan terhadap data Eva juga tak lepas dari profil kekayaannya.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK), Eva tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Aset tanah dan bangunan yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp3,185 miliar.
Sejumlah aset tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Toraja Utara, Merauke, dan Makassar. Sebagian properti tersebut tercatat sebagai hasil sendiri.
Kondisi tersebut membuat pencantuman nama Eva dalam Desil 4 memunculkan pertanyaan mengenai akurasi basis data kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
Baca Juga:Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
Namun, Eva meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada kasus yang menyangkut dirinya.
Dia berharap temuan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat, khususnya di Toraja Utara.
Menurutnya, akurasi data sangat penting karena menentukan siapa yang mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata atau kehilangan akses terhadap bantuan akibat persoalan administrasi.
"Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat," kata Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing