Baca 10 detik
- Putra Mahkota Kerajaan Gowa menuntut pencabutan Perda LAD di Kantor DPRD Gowa pada Agustus 2026.
- Keluarga kerajaan meminta pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada pihak keluarga kerajaan.
- Tuntutan ini diajukan karena Perda tersebut telah menimbulkan polemik dan dualisme berkepanjangan selama sepuluh tahun.
Ketiga, meminta Pemkab mengawal dan mendukung penobatan Putera Mahkota menjadi Sombayya Ri Gowa (Raja Gowa) Ke-39 yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.
Kelima, meminta Pemkab Gowa memulihkan kedaulatan sultan dan mutlak mengelola seluruh kawasan Istana Balla Lompa, seperti dihargainya Rumah Adat Kesultanan lain oleh negara.
Kelima, menolak segala bentuk upaya politisasi adat yang dapat memecah belah masyarakat Gowa.
Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik